Belum Tetapkan Tersangka, Ketua KPK Tegaskan Tak Bisa Intervensi Penyidikan Korupsi Kuota Haji
YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan tak bisa mengintervensi dugaan suap penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun perioden2023-2024. Penetapan tersangka disebut menunggu kesiapan penyidik.
“Ditunggu saja. Itu kan semuanya saya, pimpinan tidak bisa memberikan intervensi kepada para penyidik. Semuanya pasti berdasarkan alat bukti, dokumen,” kata Setyo kepada wartawan di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 9 Desember.
Setyo menyebut penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji ini bakal dilakukan setelah buktinya cukup.
“(Prosesnya, red) semuanya sudah bisa dipastikan tanpa ada pertanyaan, tanpa ada intervensi pimpinan dan pimpinan juga tidak pernah melakukan intervensi. Semuanya akan sesuai dengan jalannya,” tegas dia.
Selain itu, penyidik sekarang masih berada di Arab Saudi dan Setyo belum mendengar hasil akhir dari keberangkatan anak buahnya.
“Saya belum monitor hasilnya seperti apa. Ya, laporannya seperti apa. Relevan tidak, sesuai enggak. Nah, seperti itu kan harus disampaikan kepada pimpinan,” ungkap Setyo.
“Tidak hanya dari penyidik kepada deputi, nanti secara berjenjang lah. Gitu. Jadi kalau masalah nunggu apa lagi, ya mungkin karena belum diumumkan, berarti mungkin ada sesuatu yang masih belum tuntas,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.
Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik.