KPK Duga Sugiri Sancoko Terima Gratifikasi dari Sejumlah Proyek Saat Menjabat Bupati Ponorogo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko menerima gratifikasi dari sejumlah proyek. Pendalaman telah dilakukan penyidik melalui pemeriksaan secara maraton pada pekan lalu.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di dinas-dinas lainnya, termasuk di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Ponorogo atau disebut Parpora,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya yang dikutip Senin, 8 Desember.

“Hal ini menindaklanjuti dari adanya dugaan gratifikasi yang diterima Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut,” sambung dia.

Salah satu proyek yang jadi sorotan, Budi bilang, adalah Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo. “Sejumlah lokasi, sejumlah titik telah dilakukan penggeledahan, dan penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang tentunya itu juga dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para saksi yang dipanggil pada pekan ini,” ujarnya.

“Artinya dari kegiatan tertangkap tangan tersebut menjadi jalan masuk bagi KPK untuk melihat apakah praktik ataupun modus-modus korupsi itu juga terjadi di sektor ataupun dinas lainnya.”

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.

Pertama terkait dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.

Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta. Duit ini diberikan melalui ajudan.

Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.

Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.

Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.