Ketua KPK Sebut Jatah Kuota Haji hingga Lobi Bos Maktour ke Eks Menag Yaqut Sedang Didalami Penyidik

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Beberapa hal terus didalami, kata dia. Salah satunya, soal jumlah kuota haji salah satu agen travel atau travel agent haji dan umrah Maktour yang pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur sudah dicegah ke luar negeri.

"Kemudian tadi juga ditanyakan terkait beberapa (kouta haji khusus, red) yang (didapat, red) travel agent (Maktour, red) ya ini pastinya ya aagak sedikit sudah masuk materi ya," kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember.

Namun Setyo tak banyak bicara saat disinggung dugaan Fuad melobi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Dia hanya menyatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman informasi yang sudah dikantongi.

Adapun pembagian kuota haji menjadi bermasalah karena 20.000 kuota tambahan itu dibagi sama rata atau 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan SK Menteri Agama.

Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Di sinilah kita mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas atau mungkin istilahnya itu dari pihak penyelenggara negara atau pemerintah dalam hal ini, pemerintah yang mengondisikan detailnya," tegas Setyo yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap tiga orang yang dicegah ke luar negeri dalam dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) punya peranan masing-masing. Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour, misalnya, diduga berperan dalam proses penentuan pembagian kuota tambahan.

Adapun dalam kasus ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sudah dicegah ke luar negeri sejak beberapa waktu lalu.

“Ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya terkait dengan apakah ada motif, inisiatif dan dorongan (dalam pembagian jatah kuota haji tambahan 20.000 dari Arab Saudi, red). Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 3 Desember.

“Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu,” sambung Budi.