Regulator Irlandia Selidiki TikTok dan LinkedIn atas Mekanisme Pelaporan Konten Ilegal

JAKARTA  – Coimisiún na Meán (CnaM), otoritas Irlandia yang mengawasi kepatuhan platform digital terhadap Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (Digital Services Act/DSA), membuka penyelidikan resmi terhadap TikTok dan LinkedIn terkait dugaan kelemahan mekanisme pelaporan konten ilegal, termasuk materi dugaan pelecehan seksual terhadap anak.

Regulator menyoroti apakah kedua platform memungkinkan pengguna melaporkan dugaan konten ilegal secara anonim sebagaimana diwajibkan DSA. CnaM juga memeriksa apakah fitur pelaporan itu mudah diakses, ramah pengguna, atau justru berpotensi menyesatkan—disebut sebagai dark patterns—yang dapat mengaburkan proses pelaporan konten ilegal.

John Evans, komisioner layanan digital, mengatakan inti DSA adalah “hak bagi orang untuk melaporkan konten yang mereka curigai ilegal” dan kewajiban platform menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas dan tidak memanipulasi pengguna.

Jika ditemukan melanggar, TikTok dan LinkedIn bisa menghadapi sanksi administratif hingga 6 persen dari pendapatan global—angka yang bisa menembus miliaran euro. Regulator juga membuka opsi komitmen mengikat, di mana perusahaan setuju untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan.

TikTok, yang dimiliki ByteDance, menyatakan akan meninjau pemberitahuan penyelidikan dan bekerja sama dengan regulator. LinkedIn, unit Microsoft, mengatakan platformnya telah menyediakan mekanisme pelaporan konten ilegal dan akan terus mematuhi aturan di yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Irlandia memegang peran sebagai pengawas utama banyak raksasa teknologi yang beroperasi di Eropa karena markas regional mereka bertempat di Dublin. Peran CnaM dalam keselamatan daring berada di luar lingkup Komisi Perlindungan Data (DPC), yang pada Mei sebelumnya menjatuhkan denda 530 juta euro pada TikTok atas transfer data pengguna ke China—putusan yang saat ini masih dalam proses banding.

Penyelidikan terhadap TikTok dan LinkedIn ini mengikuti kajian regulator tahun lalu terkait kepatuhan platform terhadap kewajiban menyediakan mekanisme pelaporan ilegal yang efektif. CnaM menyatakan bahwa temuan awal menimbulkan kekhawatiran bahwa desain antarmuka tertentu dapat menyesatkan pengguna, sehingga melemahkan efektivitas pelaporan dan hak pengguna di bawah DSA.

Evans menegaskan bahwa platform digital “tidak boleh merancang atau mengoperasikan antarmuka yang menipu atau memanipulasi orang, atau yang menghambat kemampuan mereka membuat keputusan yang terinformasi”.