Sebut Label dan Publisher Tetapkan Tarif Lagu Tak Wajar, LMKN Minta Kewenangan Tarik Royalti Sinkronisasi
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut adanya permasalahan dalam penghimpunan royalti yang berkaitan dengan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian karya lagu/musik.
Permasalahan tersebut diungkap oleh Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Hak Cipta pekan lalu.
Fahmi mengatakan, permasalahan kerap muncul ketika berkaitan dengan hak sinkronisasi (synchronization rights), yang sering kali tidak menjadi perhatian masyarakat.
Ia memberi contoh dimana permasalahan sinkronisasi terjadi saat seseorang membuat konten video yang kemudian melibatkan sebuah lagu tanpa izin dari Pencipta.
“Tanpa sadar dia telah melanggar hak eksklusif daripada Pencipta untuk melakukan sinkronisasi. Kemudian video ini diumumkan lalu dipermasalahkan oleh Pemegang Hak Cipta,” kata Fahmi, mengutip YouTube TVR Parlemen, Selasa, 2 Desember.
Fahmi melanjutkan, terkait hak sinkronisasi, LMKN tidak dapat melakukan penarikan royalti, melainkan oleh publisher atau label.
Baca juga:
“Yang jadi masalah adalah para publisher atau para label ini kemudian menerapkan tarif yang sama sekali di luar kewajaran,” kata Fahmi lagi.
Menurut Fahmi, terdapat perbedaan mendasar dalam penarikan royalti yang dilakukan LMKN dengan publisher atau label.
LMKN menarik royalti berdasarkan tarif yang sudah disepakati sebelumnya, yang kemudian tertuang dalam peraturan. Sementara, publisher dan label menentukan tarif penggunaan lagu secara sepihak.
“Misalnya kita menggunakan lagu cuman satu menit, tiba-tiba kita ditagih sekian ratus juta bahkan 1 sampai 2 miliar. Nah, ini menciptakan kegaduhan,” ujar Fahmi.
Dalam rangka penguatan substansi kelembagaan sekaligus mencegah praktik yang dianggap tidak adil, Fahmi mengusulkan agar revisi UU Hak Cipta mengatur bahwa penarikan royalti sinkronisasi bisa dilakukan oleh LMKN.
“Karena secara teknis LMKN pun memiliki kemampuan atau kapabilitas yang cukup jika memang kita harus terapkan lisensi sinkronisasi, sehingga tidak ada masalah lagi ketika di lapangan,” imbuhnya.
Di samping itu, Kawendra Lukistian selaku anggota Baleg DPR RI menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam permasalahan tersebut.
“Rasanya Negara harus hadir untuk menjembatani ini semua, menjadikan jelas kedudukan dari sebuah karya cipta yang beredar di Indonesia, yang diputar di Indonesia, yang memanfaatkan market Indonesia, dan yang ada di wilayah Indonesia,” kata Kawendra.
Ia menyebut pentingnya sosialisasi atas tarif penggunaan karya lagu/musik. “Jangan sampai tidak disosialisasikan, (nanti) teman-teman yang berkarya kena trap (jebakan), seolah kena jebakan Batman, tiba-tiba kena tuntutan puluhan miliar,” ujarnya.
Kawendra juga mengaku mendapat aduan dari salah satu pelaku ekonomi kreatif yang tidak mendapat sosialisasi yang tepat dalam penggunaan karya lagu/musik, sehingga harus berurusan dengan permasalahan royalti.
“Jadi harus ada kedudukan yang jelas—balik lagi tadi kita tarik dulu—kedudukan lagunya seperti apa nih,” ujarnya. “Jadi, bagaimana kita tarik benang merah, semua lagu yang beredar, diputar, memanfaatkan market Indonesia, berada di wilayah Indonesia, bahkan lagu dari luar sekalipun, itu harus ada kedudukan yang jelasnya. Semua menjadi objeknya LMKN kah? Atau seperti apa? Supaya jelas.”
“Lebih baik kalau saran saya, nanti kita masukkan juga detail teknisnya seperti apa, itu ditarif saja. Katakanlah bila minta izin untuk memakai satu lagu di salah satu produksi visual, tarifnya sekian rupiah. Kalau sampai dia lupa daftar, kena denda tiga kali lipat. Misalkan gitu. Kan tidak membebani. Tidak tiba-tiba jadi 200 kali lipat kayak tuntutan-tuntutan yang dilayangkan publisher-publisher tertentu,” pungkas Kawendra.