RUU Penyesuaian Pidana Masukkan Pasal Soal Narkotika yang Belum Diatur

JAKARTA - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk memasukkan pasal-pasal soal narkotika yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, untuk mengisi kekosongan hukum.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan dalam penyusunan KUHP sebelumnya, ada beberapa pasal terkait narkotika yang dicabut karena akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang baru. Namun, RUU tersebut belum kunjung selesai.

"Ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi," kata Eddy saat rapat panitia kerja RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Antara, Senin, 1 Desember.

Dia mengatakan pasal-pasal yang dicabut dari KUHAP dan kini akan dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana itu unsur deliknya tidak berubah. Salah satunya, penghapusan pidana minimum khusus untuk pengguna narkotika.

"Minimum khusus dihapus untuk pengguna dan kemudian sanksinya menjadi kumulatif alternatif dan/atau," katanya.

Kemudian, ada juga pasal soal konversi pidana denda yang disesuaikan dengan kategori denda yang diatur dalam KUHP baru.

"Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan undang-undang narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum," kata Eddy.

Namun, ke depannya, ia mengatakan bahwa penyempurnaan pasal-pasal tersebut akan dilakukan melalui Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang kini masih disusun.

"Jadi, bapak ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum," katanya.