Percetakan Rupiah Tanpa Pengawasan: IAW Bongkar Celah Tata Kelola Negara

JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti lemahnya transparansi dan pengawasan terhadap proses percetakan uang rupiah yang dikelola Peruri selama dua dekade terakhir. Selama 20 tahun, menurut IAW, jantung percetakan rupiah tidak pernah tersentuh audit tematik yang memadai dan menjadi ruang gelap yang tak terawasi.

"Kenapa diam? Karena negara tidak punya data, tidak punya baseline, dan tidak punya laporan audit apa pun untuk menjawab pertanyaan publik," ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Jumat 21 November.

Iskandar mengatakan isu nomor seri uang yang mencuat dan mengandung aroma politik justru menunjukkan kegagapan negara dalam menjelaskan kepada publik karena lemahnya fondasi data.

IAW mencatat bahwa pada 2004–2005, Peruri membentuk perusahaan patungan dengan perusahaan tinta keamanan asal Swiss, SICPA SA, bernama PT Sicpa Peruri Securink (PT SPS). Perusahaan ini menjadi pemasok utama tinta keamanan untuk rupiah, termasuk tinta OVI, magnetik, dan optik variabel yang menentukan keaslian uang.

"Kenapa audit BPK tidak menyentuh PT SPS sebagai pemasok inti? Uang tidak akan bisa dicetak tanpa mereka. Dua dekade sejak 2005–2025, BPK mengelilingi inti, tapi tidak pernah masuk ke papurnya," ucap Iskandar.

Menurut IAW, BPK selama ini rutin mengaudit Peruri, tetapi hanya terkait laporan keuangan, pendapatan jasa dan belanja modal, aset tetap, proyek paspor dan materai, hingga transformasi digital. Sementara audit terhadap proses hulu pencetakan uang selalu dianggap sebagai rahasia negara.

"Alasan yang dipakai setiap kali audit proses hulu diminta selalu sama: ini rahasia sistem keamanan uang. Padahal yang disembunyikan bukan sekuriti negara, melainkan potensi pemborosan dan inefisiensi," katanya.

IAW menyebut situasi ini sebagai kegagalan sistemik tata kelola negara karena semua pihak mengira pengawasan sudah berjalan. Akibatnya, inti percetakan rupiah menjadi black box yang tidak pernah dibuka.

Ketidakakuratan data uang beredar (M0), menurut IAW, bisa berdampak serius apabila nomor seri, waste, reprint, hingga penggunaan tinta tidak diaudit. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan kebijakan moneter dan kesulitan mengendalikan inflasi.

“Kalau dapurnya gelap, bagaimana mau yakin jumlah lauknya benar? Ini bukan lagi isu Peruri. Ini isu kedaulatan moneter,” tegas Iskandar.

IAW menilai rentetan polemik nomor seri dan dugaan percetakan uang tertentu untuk kepentingan politik menunjukkan ketiadaan baseline audit. Akibatnya, aparat penegak hukum (APH) kerap gagap ketika kasus muncul.

“APH bekerja seperti polisi yang diminta menangkap maling, tetapi negara tidak pernah mendata isi gudang,” ujarnya.

IAW menawarkan solusi berupa audit PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) terhadap proses inti percetakan uang, yang menurut mereka legal dan lazim dilakukan di banyak negara seperti Jerman, Inggris, Swiss, Korea Selatan, dan India.

“Kenapa Indonesia yang paling gelap? Mengapa aparat penegak hukum belum turun? Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pola pembiaran struktural,” ujar Iskandar.

Menurutnya, penyelesaian masalah ini sangat krusial karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem moneter nasional.

“Ketika negara diam, rakyat bertanya. Dalam sistem moneter, kepercayaan adalah mata uang yang lebih mahal dari emas. Kedaulatan moneter tidak akan pernah tercapai jika jantung percetakan uang dibiarkan gelap,” tutup Iskandar.