Awas, Pinjaman Lancar dan Dompet Selebriti Terbukti Sebagai Pinjol Ilegal, Korbannya Tekor Rp1,4 Miliar

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat ratusan korban dengan modus pengancaman, hingga penyebaran data pribadi.

Dua aplikasi pinjol ilegal yang dimaksud adalah, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/323/7R/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Juli 2025 yang dibuat oleh salah satu korban berinisial HFS

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi bahwa secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 November.

Ia mengungkapkan, kasus bermula pada Agustus 2021, saat HFS mengajukan pinjaman melalui aplikasi daring dengan menyerahkan data pribadi berupa foto KTP dan swafoto.

Meski seluruh pinjaman telah dilunasi, pada November 2022, korban kembali menerima teror mulai dari pesan singkat, WhatsApp, hingga keluarga.

“Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjaman online berkali-kali,” ujar Andri.

Kemudian, ancaman kembali memuncak pada Juni 2025, ketika korban dan keluarganya menerima pesan bernada kasar dan intimidatif melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Para pelaku menuntut pembayaran utang baru yang tidak pernah diajukan korban.

“Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” ucapnya

Dalam pesan yang dikirimkan, pelaku menggunakan kata-kata kasar serta mengancam akan menyebarkan foto korban ke seluruh kontak teleponnya. Bahkan, kata Andri, pelaku mengirimkan foto wanita tanpa busana yang telah dimanipulasi dengan wajah korban untuk menekan korban agar membayar.

“Para pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban HFS menggunakan laptop dan handphone,” imbuhnya

Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa terdapat tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, mereka terbagi dalam dua klaster.

Pada kluster penagihan, tersangka yang diamankan terdiri dari NEL alias JO yang berperan sebagai debt collector Pinjaman Lancar, SB sebagai leader debt collector Pinjaman Lancar, serta RP dan STK yang masing-masing bertugas sebagai debt collector dan leader debt collector Dompet Selebriti.

“Penyidik menyita barang bukti berupa 11 ponsel, 46 kartu SIM, tiga laptop, satu kartu memori, serta satu akun mobile banking,” katanya lagi.

Sementara itu, pada klaster pembiayaan yang beroperasi melalui PT Odeo Teknologi Indonesia, polisi mengamankan tiga orang, yakni IJ yang berperan sebagai finance, AB sebagai manajer operasional, dan ADS sebagai customer service.

Bukti yang diamankan dari klaster ini meliputi 32 ponsel, 12 kartu SIM, sembilan laptop, sembilan kartu ATM, 11 buku rekening, beberapa token internet banking, satu mesin EDC, serta berbagai dokumen perusahaan.

Selain penangkapan tersebut, penyidik juga menyita dana yang diduga berkaitan dengan operasional pinjol ilegal, dengan nilai mencapai Rp 14,28 miliar. Serta memburu dua pelaku warga negara asing yang diduga sebagai pengembang aplikasi.

“Atas nama LZ, WNA yang berlatar belakang dari Pinjaman Lancar, kemudian atas nama S juga WNA yang merupakan nama anonim yang berasal dari pinjol Dompet Selebriti,” tandasnya.