Pramono Sebut Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Berhak Terima KJP
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa pelaku ledakan bom di SMA Negeri 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara merupakan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Untuk saat ini, Pramono menegaskan siswa berinisial F tersebut masih berstatus sebagai pemegang KJP. Pemprov DKI belum memutuskan pencabutan kepemilikan KJP kepadanya karena proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.
"Yang anak terduga bermasalah hukum, tentunya karena sekarang ini statusnya masih terduga, yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 19 November.
Pramono tak mau buru-buru mengambil tindak lanjut penyaluran bantuan sosial pendidikan kepada F yang kini masih dirawat di rumah sakit. Pramono masih menunggu status inkrah atas proses hukum tersebut.
"Ini kan masih proses sehingga dengan demikian saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan karena pun, karena bagaimanapun seseorang yang menerima Kartu Jakarta Pintar itu pasti latar belakangnya memang memerlukan untuk itu. Jadi saya belum memutuskan apa pun tentang hal itu," ungkap Pramono.
Ketentuan kepemilkan KJP diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Dalam aturannya, semua peserta didik yang menjadi penerima KJP dilarang melakukan hal-hal negatif. Beberapa di antaranya seperti tawuran, merokok, mencuri, terlibat perkelahian, terlibat penipuan, berbuat asusila, hingga membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
Bagi siswa yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka kepemilikan KJP-nya bisa dicabut atau dinonaktifkan.
Baca juga:
- Soal Teroris Targetkan DPR, Komisi III: Keamanan Gedung Parlemen Sudah Cukup Maksimal
- KPK Sita Rumah, Mobil Mazda CX-3 hingga Vespa Terkait Korupsi Kuota Haji
- Junta Myanmar Gerebek Markas Scam Online di Perbatasan Thailand, 10 Ribu Ponsel Disita
- Waka BAM DPR Bela Pedagang Thrifting: Mereka Lahir karena Negara Gagal Laksanakan Amanat Konstitusi
Diketahui sebelumnya, pelaku peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pelaku dijerat atas tindakan melawan hukum yang dilakukan pada Jumat 7 November 2025, saat berlangsungnya ibadah salat Jumat di lingkungan sekolah.
Kesimpulan itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan menggali keterangan sejumlah saksi, menganalisis barang bukti, serta melakukan identifikasi di lapangan melalui scientific investigation bersama tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, Densus 88, dan Brimob.
"Dari beberapa keterangan saksi yang kami peroleh, serta hasil analisis Labfor Polri, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar norma hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar aktif di sekolah tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.