Pansus DPRD DKI Minta Pemprov DKI Denda Rp500 Juta ke Operator Parkir Ilegal
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan sanksi tegas bagi operator parkir ilegal yang menggunakan lahan milik Pemprov DKI tanpa izin. Sebab, masih banyak aset milik Pemprov yang disalahgunakan sebagai lahan parkir tanpa izin maupun perjanjian kerja sama (PKS).
Dalam rekomendasinya, Pansus Perparkiran meminta agar penerapan denda administrasi sebesar Rp500 juta diberlakukan bagi setiap operator parkir yang beroperasi tanpa izin resmi.
"Didapati temuan fakta di lapangan, banyak aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta digunakan sebagai lahan parkir secara ilegal, tidak adanya PKS, tidak berizin, tidak membayar pajak, sehingga terjadi kerugian yang mengakibatkan kehilangan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran," ujar Jupiter, Jumat, 14 November.
"Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan penerapan sanksi denda administrasi sebesar Rp500 juta bagi operator parkir yang tidak berizin," lanjutnya.
Jupiter menilai, kondisi tersebut merugikan keuangan daerah karena hilangnya potensi pajak parkir. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta diminta lebih proaktif dalam menagih dan memeriksa objek pajak yang menunggak.
Pansus turut meminta Pemprov DKI menginventarisasi seluruh aset daerah yang telah maupun belum diserahterimakan dari pihak pengembang, terutama yang berkaitan dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), agar tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
"Kemudian, melakukan penertiban dan penyegelan permanen terhadap semua lahan Pemda yang digunakan untuk parkir ilegal" tegas Jupiter.
Lalu, Pansus turut meminta Pemprov DKI untuk melaporkan ke polisi setiap menemukan dugaan penyerobotan aset daerah serta praktik pungutan liar dan penggelapan pajak parkir yang dilakukan pihak swasta di lahan milik pemerintah.
"Pansus Perparkiran DPRD DKI juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera membuat laporan polisi atas dugaan penyerobotan aset dan praktik pungutan liar, penggelapan pajak, penggelapan pajak parkir yang dilakukan oleh pihak swasta ilegal di lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
[see_also]
- https://voi.id/berita/533512/bpjs-kesehatan-tegaskan-pemutihan-tunggakan-hanya-sekali-dan-khusus-masyarakat-miskin
- https://voi.id/teknologi/533441/google-dihadapkan-pada-investigasi-antimonopoli-uni-eropa-terkait-kebijakan-spam
- https://voi.id/ekonomi/533502/layanan-premium-garuda-indonesia-siap-kembali-setelah-suntikan-modal-rp23-67-triliun
[/see_also]
Jupiter menambahkan, operator yang menunggak pajak parkir tidak boleh lagi diberikan rekomendasi teknis (rekomtek) perpanjangan izin oleh Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan. Sementara itu, Bapenda DKI diwajibkan untuk secara rutin memberikan data operator parkir yang menunggak pajak kepada UPP Dishub dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Saat ini, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perparkiran kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kembali dibahas hingga disahkan.