Impor Scrap Baja Dilonggarkan Bersyarat Buntut Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Cikande
JAKARTA - The Indonesian Iron and Steel Association (IISIA) mengungkap, pemerintah telah melonggarkan impor scrap metal atau besi tua yang sebelumnya sempat disetop lantaran temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara mengatakan, pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi industri baja, selaku pengguna bahan baku berupa scrap, untuk memasang alat pendeteksi radioaktif seperti Radiation Portal Monitor (RPM) di fasilitas peleburan.
"Untuk memasang itu perlu waktu karena barangnya juga impor, paling cepat tiga bulan. Jadi, kami pun meminta kalau tiga bulan kami enggak bisa impor scrap, berarti, kan, berhenti produksi. Akhirnya diizinkan dikasih tambahan waktu tiga bulan," ujar Harry saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 November.
Jika dalam tiga bulan pelaku usaha peleburan belum memasang alat pendeteksi tersebut, izin impor scrap pun tidak dikeluarkan. Hal tersebut tentunya dapat berakibat ke operasional pabrik.
Harry bilang, pihaknya menyepakati keputusan tersebut. Meskipun, dalam pemasangannya dibutuhkan investasi tambahan sebesar Rp3,5 miliar-Rp5 miliar.
"Kami sepakat, kami ikuti permintaan pemerintah memasang alat itu. Hanya saja pada saat kami simulasi, misalnya ini, ya, ternyata terdeteksi ini enggak bisa diapa-apain. Kan pertanyaannya apakah bisa kami re-ekspor? Enggak bisa, karena sudah keluar dari wilayah kepabeanan," katanya.
Menurut Harry, mestinya alat pendeteksi radioaktif berada di wilayah kepabeanan atau kawasan border yang dikelola Ditjen Bea Cukai. Dengan begitu, jika impor scrap terdeteksi radioaktif, barang tersebut bisa dikembalikan ke negara asalnya.
Sementara, lanjut dia, jika ditemukan paparan ketika sudah berada di kawasan fasilitas peleburan, barang tersebut tak bisa dikembalikan ke negara asal. Pihaknya telah bertanya ke Badan Tenaga Nuklir Nasional (Bata ) jika ditemukan lagi barang terkontaminasi radioaktif, barang tersebut 'ditanam'.
"Pertanyaan ditanam di mana? Kan, belum ketahuan. Alangkah baiknya kalau tempat pencegahan pertama itu di border. Kami pasang alat peleburan, tapi itu jangan dijadikan tempat pendeteksi awal, jadikanlah tempat itu pendeteksi lanjutan," terang dia.
Baca juga:
Berdasarkan catatan IISIA, saat ini industri membutuhkan dua juta ton scrap atau logam bekas untuk kebutuhan produksi baja. Dalam hal ini, scrap dari lokal baru bisa memasok 600.000 ton, sementara sisanya impor.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta bilang, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kebutuhan bahan baku baja yang diimpor bisa tetap diizinkan.
"Ini yang kami coba koordinasi lagi dengan teman-teman kementerian/lembaga supaya industri tetap produksi," jelasnya.