Komposer Beri Masukan soal RUU Hak Cipta ke Baleg DPR, Minta Pembayaran Royalti Dilakukan Sebelum Pertunjukan

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) terkait harmonisasi RUU Hak Cipta.

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi menyampaikan delapan poin usulan dalam RUU Hak Cipta. Salah satunya terkait pemungutan royalti dilakukan sebelum adanya pertunjukan.  

 "Di sini kami ingin menyampaikan apa kebutuhan di revisi Undang-Undang Hak Cipta. Saat ini sistem yang berjalan di lapangan belum  menunjukkan sistem yang ideal dalam tata kelola royalti nasional yang akhirnya sering menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku industri," ujar Piyu dalam rapat di di gedung Nusantara I, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 November.  

Piyu lantas menyampaikan delapan rekomendasi terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pertama, mendorong adanya ketentuan wajib izin atau lisensi sebelum pertunjukan musik serta pembayaran royalti yang dilakukan sebelum kegiatan berlangsung. 

"Kami sampaikan alasan kami kenapa seperti ini, karena menurut SK tahun 2016 dari Kemenkumham itu masih menyampaikan bahwa untuk pemungutan royalti dan pendistribusian royalti dilakukan setelah pertunjukan atau konser berlangsung. Jadi artinya setelah pertunjukan konser tiket yang terjual dikalikan 2 persen, tekniknya seperti itu dan 2 persen dari nilai produksi sebuah acara. Tapi itu diambil atau dipungut setelah pertunjukan. Ini menunjukkan bahwa dari para pencipta ini ikut menanggung resiko yang sama seperti penyelenggara," jelasnya. 

"Harusnya hak yang diterima menjadi tersendat dan terjadi pelanggaran atau terjadi transaksional di dalam situ, karena memang ada bukti yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemungutan royalti setelah konser tidak pernah sesuai dengan lembar atau data yang seharusnya," sambung gitaris Band Padi itu.  

Kedua, AKSI menilai perlunya penguatan definisi layanan publik yang jelas. Ketiga, mendorong adanya ketentuan khusus pertunjukan musik. Keempat, mendorong adanya aturan direct license dan opt-out LMK yang berkeadilan. Kelima, mendorong hadirnya LMK khusus pertunjukan musik. 

Keenam, mendorong pemberdayaan digital subsciption system untuk royalti blanket  licence. Ketujuh, mendukung efisiensi jumlah LMK. Kedelapan, mendorong hadirnya regulasi yang membuat aturan AU dan pembajakan. 

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan bahwa harmonisasi RUU Hak Cipta bukan hanya tentang pasal-pasal, tetapi juga peran-peran para stakeholder yang nantinya akan sama-sama mengharmonisasi dari kekosongan hukum yang ada. Sehingga terbentuklah revisi undang-undang yang sah tentang hak cipta. 

"Itu intinya supaya visi kita sama," kata Bob Hasan. 

Bob mengatakan RUU Hak Cipta bertujuan memberi perlindungan bagi pelaku di industri hiburan. Pihaknya akan menampung aspirasi dari banyak pihak.

"Alasan utamanya adalah, pertama, RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait," kata Bob.