Pelaku Industri Kripto Soroti Risiko Rancangan Revisi UU P2SK
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperjelas pengawasan aset digital, termasuk kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, rancangan revisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama terkait beberapa pasal yang dinilai bisa menggeser peran vital Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Dalam draf revisi yang beredar, Pasal 215C poin 9 mengatur bahwa bursa kripto wajib memiliki atau mengendalikan sistem perdagangan aset digital, termasuk kripto dan turunannya.
Sementara Pasal 312A poin C mewajibkan bursa untuk menyelenggarakan perdagangan aset digital paling lambat dua tahun setelah undang-undang diberlakukan.
Jika diinterpretasikan penerapan tanpa penyesuaian, sejumlah pelaku industri, termasuk Tokocrypto, menilai aturan ini dapat memusatkan seluruh aktivitas perdagangan kripto di bawah kendali bursa, dan berpotensi mengurangi kemandirian PAKD yang selama ini beroperasi secara independen.
Dengan demikian, Tokocrypto menambahkan, salah satu risiko yang akan terjadi adalah perpindahan pengguna kripto ke platform luar negeri apabila regulasi domestik dinilai terlalu membatasi.
Menyikapi perkembangan ini, para pelaku industri memilih untuk bersikap wait and see, sembari menantikan kejelasan dari pemerintah dan otoritas terkait.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan bahwa ia memahami bahwa revisi undang-undang ini dimaksudkan untuk memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk industri aset digital.
“Namun, penting bagi semua pihak untuk memastikan agar kebijakan ini tetap mendorong inovasi dan tidak mematikan pelaku lokal yang sudah berkontribusi membangun ekosistem kripto di Indonesia,” ujar Calvin dalam pernyataannya dikutip Minggu, 9 November.
Baca juga:
Calvin menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah untuk menata industri secara berkelanjutan, namun berharap proses penyusunan aturan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar hasilnya seimbang.
“Kami percaya, regulator akan membuka ruang dialog dengan seluruh pihak. Dengan begitu, revisi ini bisa menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” tambahnya.