Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tamparan bagi Sejarah Kebebasan Pers
JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong menganggap usulan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden kedua RI, Soeharto bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
Sebab, salah satu semangat reformasi 1998 adalah memperjuangkan kebebasan pers dan penghapusan kontrol negara terhadap media.
“Bagaimana mungkin orang yang membungkam pers dijadikan pahlawan? Itu sama saja menampar perjuangan jurnalis dan masyarakat sipil yang berkorban untuk kebebasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 9 November.
Menurut dia, usul pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto berisiko memutarbalikkan sejarah dan mengancam kebebasan berekspresi. Pasalnya, bila Soeharto disebut sebagai pahlawan maka para pihak yang mengkritik berpotensi dianggap menghina seorang pahlawan nasional.
Mustafa menyatakan, LBH Pers tetap melihat usul pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto mengabaikan sejarah kelam represi terhadap kebebasan media pada era Orde Baru, di mana pers saat itu kehilangan kebebasan dan dikontrol ketat pemerintah.
Dia mencontohkan aturan penerbitan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sebagai kontrol ketat pemerintah ke media.
Dengan adanya SIUPP, pemerintah bisa mencabut izin media kapan saja dengan alasan mengganggu stabilitas.
“Banyak media dibungkam, aktivis ditangkap, dan hukum digunakan untuk menekan media. Itu fakta sejarah yang tidak bisa dihapus,” tutup Mustafa.
Baca juga:
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, nama Presiden kedua RI Soeharto termasuk dalam 49 nama tokoh yang diusulkan menerima gelar pahlawan nasiona. Mensos meminta agar publik menunggu pengumuman resmi tanggal 10 November dari Presiden Prabowo Subianto.