KKP Ungkap Kronologis Penanganan Produk Udang RI Terpapar Cs-137 di AS

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kronologis penanganan produk udang RI milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Food) yang terpapar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) saat masuk ke Amerika Serikat (AS).

Mulanya, Pemerintah RI mendapatkan notifikasi terkait paparan radioaktif tersebut pada 19 Juli 2025. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis, 6 November.

"Ini saya cerita sedikit saja kronologis penanganan kasus cesium pada udang di Indonesia. Dimulai dari 19 Juli (2025) kami menerima notifikasi," ujar Ishartini.

Lalu, kata dia, KKP melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan FDA, Duta Besar Amerika untuk Indonesia hingga sejumlah pakar dari perguruan tinggi.

"Kemudian, kami langsung koordinasi dengan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai kementerian yang menangani nuklir di Indonesia dan kami menyusun root cause analysis (metode untuk mengidentifikasi akar masalah)," katanya.

Kemudian, pada 14 Agustus 2025, ada import alert pertama yang diterbitkan oleh FDA. Setelah itu, kata Ishartini, pihaknya pun segera melakukan joint inspection serta rapat-rapat untuk membahas hal tersebut.

Setelah hampir tiga pekan, pada 3 Oktober 2025 keluar impor alert kedua dan saat itu muncul red list dan yellow list. Artinya, udang RI sudah masuk daftar produk yang melanggar peraturan FDA dan menimbulkan ancaman bagi konsumen.

"Tentu setelah itu kami intensif sekali dengan FDA. Kami punya komunikasi, hubungan sangat baik untuk kami menyepakati bagaimana SOP mengenai yellow list ini agar bisa tetap ekspor ke Amerika Serikat," terang Ishartini.

Selang beberapa hari, lanjut dia, FDA menetapkan adanya Certifying Entity (CE) bagi produk udang yang masuk ke AS. Certifying Entity merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI) khusus dari Pulau Jawa dan Lampung yang menandakan produk tersebut bebas kontaminasi Cs-137.

"Setelah kami maraton dan alhamdulilah tidak sampai satu bulan setelah kami diterapkan Certifying Entity melalui letter of intent (LoI) pada 31 (Oktober) kemarin kami bersama dengan Bea Cukai, Bapeten, atas hasil kerja sama Bapeten diuji dengan BRIN, sudah bisa melepas ekspor perdana udang kami kembali ke Amerika Serikat," jelas Ishartini.

"Jadi, ini tentu kerja sama dengan berbagai pihak. Semua dilaksanakan sesuai dengan apa yang dipersyaratkan untuk udang kami masuk ke Amerika Serikat," pungkasnya.