Produsen Ban Michelin (MASA) Dikabarkan PHK Massal, Kemenperin: Kami Belum Dapat Kabar Itu
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal kabar pabrik ban Michelin, yakni PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pegawai.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengaku, pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait hal itu.
"Kami belum dapat kabar kalau seandainya industri atau pabrik ban itu mengalami penutupan atau mengalami pengurangan karyawan," ujar Febri di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis, 30 Oktober.
Sementara itu, menurut Febri, kondisi industri karet, termasuk ban di dalam negeri masih dalam kondisi baik. Hal itu terlihat juga dari banyaknya kendaraan.
Menurut Febri, perkembangan industri otomotif nasional juga tidak ada masalah. Artinya, industri ban juga seharusnya mendapat dampak positifnya.
"Industri ban atau karet masih bagus untuk dalam negeri, kan, kendaraan kami juga masih banyak. Dan permintaan ban dari industri otomotif juga masih bagus," katanya.
Kabar PHK pabrik ban Michelin diprotes Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SKEP-SPSI). Ratusan buruh menggeruduk PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 30 Oktober.
Mengutip laman SPSI Bekasi, sebanyak 280 orang terkena PHK secara sepihak dari pabrik tersebut. Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk Guntoro mengatakan, manajemen berdalih menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja, padahal sesuai putusan MK No. 168. Menurutnya, setiap PHK harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
"Percayalah, ini adalah perjuangan kami semua. Kami menolak PHK, menolak penyerahan logistik kepada pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan PHK baru serta melayangkan surat protes atas pelanggaran PKB (perjanjian kerja bersama)," terang Guntoro.
Baca juga:
Guntoro seakan belum puas dengan keterangan manajemen perusahaan. Dia menegaskan, perlu ada perundingan bersama serikat pekerja soal PHK tersebut.
"Kami sudah tegaskan, panggilan kerja tidak sesuai norma dan melanggar PKB tidak perlu dipenuhi. PHK ini harus dihentikan dan jika perusahaan ingin berbicara soal efisiensi, ayo duduk bersama membahasnya secara terbuka," tutur dia.
"Jika tanggapan dari manajemen tidak baik, minggu depan kami akan turun kembali dengan kekuatan penuh. Jalan Raya Lemahabang akan kami pastikan tidak bisa dilalui. Tapi jika hasilnya baik, kami siap duduk bersama mencari solusi terbaik agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian," pungkasnya.