Menaker Tegaskan Tidak Ada BSU Tahap II Tahun 2025
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II di tahun 2025. Dengan demikian, program ini hanya dilakukan sebanyak 1 tahapan dan tidak ada program lanjutan.
Yassierli juga memastikan sejumlah informasi yang beredar di media sosial terkait pelaksanaan program BSU tahap II tidaklah benar karena hanya dilakukan pada Juni dan Juli 2025 yang lalu.
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap II tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap II itu tidak betul," tegas Yassierli dalam media briefing di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 28 Oktober.
Yassierli juga mengatakan jika hingga saat ini dirinya belum menerima arahan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan progeam ini. Untuk itu Kemnaker masih berfokus pada Program Pemagangan Nasional yang tengah bergulir.
Asal tahu saja, program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja atau buruh yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja per buruh sebesar Rp600 ribu.
Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
Syarat selanjutnya yaitu, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.