KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Suap di Dinas PUPR OKU

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengembangan kasus itu diketahui setelah komisi antirasuah memanggil 14 saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU pada hari ini, 28 Oktober. Surat perintah penyidikan (sprindik) terbit pada Oktober ini.

“Pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Oktober.

Budi belum memerinci siapa saja pihak yang jadi tersangka. Tapi, berdasarkan informasi yang dikumpulkan mereka adalah Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra; Robi Vitergo anggota DPRD OKU dari PKB; Ahmad Thoha alias Anang selaku swasta; dan Mendra SB selaku swasta.

Adapun informasi penetapan tersangka sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“Benar (sudah ada penetapan tersangka, red),” ujarnya saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah.

Lebih lanjut, penyidik komisi antirasuah kekinian memanggil saksi di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Mereka yang diminta memberikan keterangan adalah Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU; Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD Kabupaten OKU; Kamaludin selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029; dan Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU.

Kemudian turut dimintai keterangan juga Romson Fitri selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak tahun 2019; Setiawan selaku Kepala BKAD Kabupaten OKU; Ahmad Azhar alias Alal selaku Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU; lalu Armansyah alias Arman selaku PNS pada Dinas Perkim Kabupaten OKU.

Berikutnya dipanggil juga Raidi selaku pihak swasta; Gepin Alindra Utama selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU; M. Iqbal Alisyahbana selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sumatera Selatan sekaligus PJ Bupati OKU dari 11 Agustus hingga 19 Februari; Parwanto yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029; M. Noviansyah alias Opi selaku PNS pada Dinas PUPR Kabupaten OKU/Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya; dan Rudi Hartono selaku Anggota DPRD Periode 2024-2029.

Sebagai pengingat, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU. Mereka adalah Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso). Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025.