Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun: Kadisdik NTB Era Nadiem Diperiksa Singkat di Kejati NTB
MATARAM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Pemeriksaan terhadap Aidy, yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, berlangsung di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kota Mataram, Kamis, 23 Oktober.
Aidy membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus
tersebut.
“Iya, masalah pusat (Chromebook). Betul (pemeriksaan Kejagung),” kata Aidy saat ditemui usai pemeriksaan sekitar pukul 14.40 Wita.
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaannya kali ini berlangsung singkat, sekitar 10 menit, di ruang Pidana Khusus Kejati NTB.
“Hanya melengkapi pemeriksaan beberapa bulan yang lalu, itu saja,” ujarnya.
Ketika ditanya soal dinamika kasus pengadaan Chromebook di NTB, Aidy enggan berkomentar lebih jauh. “Ndak tahu soal dinamika Chromebook di NTB ini,” katanya singkat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Aidy Furqan oleh tim penyidik Kejagung.
“Iya, betul. Tapi bukan penyelidikan atau penyidikan Kejati NTB, melainkan Pidsus Kejagung yang tangani,” ujarnya.
Aidy sebelumnya juga pernah diperiksa Kejagung pada pertengahan Agustus 2025. Saat itu, ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain Aidy, Sekretaris Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana dan mantan pejabat pembuat komitmen bidang SMK Dinas Dikbud NTB juga tercatat pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni: Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, Ibrahim Arief (IBAM), konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran, Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran.
Baca juga:
Penyidik Kejagung menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan tersebut. Pengadaan laptop disebut diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook), bukan Windows seperti rekomendasi awal dari tim teknis.
Perubahan sistem itu membuat pelaksanaan program tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian negara yang dikategorikan total loss, dengan nilai mencapai Rp1,9 triliun.