Kasus Kekerasan Anak di Cilincing, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Berjalan
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak berusia 11 tahun di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Korban dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 16 tahun, tetangga korban sendiri. Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami berterima kasih atas respon cepat masyarakat dan rasa kebersamaan yang tinggi untuk membantu ayah korban melaporkan kasus ini. Terkait pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kami telah melakukan koordinasi bersama Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk penanganan dan proses hukumnya," kata Arifah dalam keterangannya, Minggu, 19 Oktober.
Arifah menjelaskan, kementeriannya juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta guna memastikan pendampingan terhadap ayah korban.
Baca juga:
Rencana asesmen awal terhadap keluarga korban yang semula dijadwalkan pada 16 Oktober terpaksa ditunda karena kabar duka atas meninggalnya ibu korban.
"Sebelumnya sudah direncanakan asesmen awal pada 16 Oktober 2025 dengan pihak keluarga korban. Namun saat ini ditunda karena ada kabar duka bahwa ibu korban meninggal dunia. Kami sangat berharap masyarakat sekitar dapat terus menguatkan ayah korban. Sementara itu, kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku," lanjut Arifah.
Afifah menilai, peristiwa ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan masyarakat. Kasus bermula dari bujukan pelaku yang berujung pada kekerasan seksual dan fisik hingga menewaskan korban.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Afifah mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Masyarakat diminta untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialami anak dan tidak ragu melapor jika mengetahui dugaan kasus kekerasan.
"Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan serius yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI), Dinas PPPA, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan UPTD PPA," pungkasnya.