Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, DJ Panda: Iya Dihadapin Aja
JAKARTA - DJ Panda akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 Oktober, terkait laporan dugaan kasus pengancaman yang dilayangkan oleh Erika Carlina.
Datang bersama kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, DJ Panda terlihat tenang dan kooperatif. Ia menegaskan siap menjalani proses hukum yang berlaku serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Ya lihat saja di atas," ujar DJ Panda singkat saat tiba di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya datang dengan itikad baik untuk mengikuti prosedur pemeriksaan.
"Kita mau kooperatif, dilihat saja nanti," kata Michael Sugijanto.
Meski enggan mengungkap detail kasus yang tengah dihadapinya, DJ Panda tampak pasrah dan siap menghadapi segala kemungkinan.
"Kita kembalikan saja sama pihak yang berwenang," ujarnya.
Baca juga:
Michael menambahkan, DJ Panda tidak ingin memperpanjang polemik dan lebih memilih fokus pada proses hukum.
"Yang pasti, kami akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung," tegasnya.
Sebagai informasi, Laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Erika Carlina menuduh DJ Panda melakukan tindak pidana pengancaman. Dugaan itu disebut terjadi di sebuah grup WhatsApp.
Erika Carlina melaporkan DJ Panda dengan beberapa pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, ia juga menggunakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA, serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.