Pemerintah Bakal Batasi Waktu Kerja Sopir Logistik, Maksimal 12 Jam Sehari

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merumuskan aturan jam kerja bagi sopir logistik.

Penataan jam kerja sopir logistik ini penting untuk menekan angka kecelakaan sekaligus memberikan kepastian kepada pengemudi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pemerintah akan membatasi waktu kerja sopir logistik maksimal 12 jam per hari.

Terkait jam kerja ini, Dudy mengaku akan berkoordinasi dengan Kemnaker.

“Kita akan atur supaya pengemudi tidak sampai lebih dari 12 jam,” tuturnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Oktober.

Menurut Dudy, pembatasan jam kerja akan dibuat serupa dengan aturan yang berlaku bagi profesi pilot atau masinis kereta, di mana setelah melewati jam tertentu, pengemudi wajib diganti.

Lebih lanjut, Dudy bilang, skema ini jam kerja untuk sopir logistik ini akan dituangkan dalam Standard Operating Procedure (SOP) bersama Kemnaker.

“Sama seperti pilot kan, kalau pilot maupun masinis kereta sekian jam mereka harus ganti. Nah itu yang harus kita atur. Mestinya di SOP dan segala macam,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti menyampaikan keluhan para sopir logistik kepada DPR RI. Ia menilai jam kerja yang diberlakukan perusahaan ekspedisi masih jauh dari kata manusiawi.

“Teman-teman dari beberapa ekspedisi itu melaporkan bahwa jam kerjanya mereka juga tidak manusiawi. Dari Jakarta sampai Surabaya itu 14 jam. Dan itu sangat berbahaya,” kata Ika dalam rapat dengan Pimpinan DPR bersama Komisi V, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 1 Oktober.

Bahkan, kata Ika, sebagian sopir terpaksa menggunakan narkoba untuk bertahan di jalan karena jam kerja yang tidak manusiawi tersebut.

“Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan sopir logistik bukan hanya terkait dimensi dan overloading kendaraan, tetapi juga menyangkut jam istirahat yang tidak dipenuhi perusahaan.

Dampaknya, angka kecelakaan di sektor transportasi logistik terus meningkat.

“Efek turunannya banyak, kecelakaan terjadi setidaknya dalam satu minggusaya mengurus 7 sampai 8 anggota saya yang mengalami kecelakaan di bidang logistik,” katanya.

Ika juga bilang masih banyak perusahaan logistik yang merekrut sopir tanpa standar kompetensi yang jelas.

Menurut dia, banyak pengemudi hanya dibekali kemampuan dasar mengemudi, tanpa pelatihan teknis maupun pemahaman etika berkendara.

“Asal bisa bawa mobil maju mundur antar barang, itu boleh jadi sopir. Kita tidak punya standar kompetensi (yang jelas) hari ini, bagaimana beretika di jalan, bagaimana  membawa kendaraan, merawat. Semua hanya mengandalkan pengalaman di lapangan,” ujar Ika.

Karena itu, Ika mengusulkan agar pemerintah segera menyiapkan program pelatihan vokasi khusus bagi sopir logistik.

Menurut dia, langkah ini penting agar para pengemudi memiliki keterampilan yang lebih terarah dan profesional.

“Kalau tidak salah, di Kemenhub tahun ini sudah ada departemen vokasi. Kami berharap sopir logistik juga bisa ikut dilatih, karena selama ini memang tidak pernah ada pelatihan khusus untuk kami,” ucapnya.