Bikin Rusuh Lempar Batu hingga Lukai Polisi Saat Demo Hari Buruh Semarang , 5 Mahasiswa Dituntut 3 Bulan Bui

SEMARANG - Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi memperingati Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei dituntut hukuman tiga bulan penjara.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana selama tiga bulan penjara, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, Rabu.

Kelima terdakwa tersebut adalah Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Namun, mereka telah menyesali perbuatannya dan mengganti rugi atas kerusakan yang timbul dalam aksi Hari Buruh itu.

Kasus ini berawal dari aksi demo buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, pada 1 Mei. Saat itu, sekelompok orang berpakaian serba hitam masuk ke barisan buruh yang tengah berunjuk rasa, termasuk di dalamnya kelima terdakwa.

Dalam kerusuhan, para terdakwa dinilai melempari polisi dengan botol minuman, batu, dan besi, serta merusak pagar taman di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka juga tidak mengindahkan peringatan aparat agar tidak melakukan tindakan anarkis.

Akibat perbuatan para terdakwa, kerugian materiil mencapai Rp74 juta. Selain itu, tiga anggota polisi mengalami luka akibat lemparan berbagai benda.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.