Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana bakal digelar 3 Oktober 2025.
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Nadiem Makarim berkaitan dengan ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
"Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 3 Oktober 2025," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten kepada VOI, Selasa, 23 September.
Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada hari ini. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi menyebut gugatan tersebut diajukan karena penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah.
Sebab, tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.
“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” katanya.
Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.