Penahanan Nadiem Makarim Disebut Memudahkan Kejagung Mengusut Keterlibatan Pihak Lain

JAKARTA – Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengungkap keuntungan yang diterima eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Google dan para vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.

Menurut dia, Kejagung memang sudah sewajarnya berhati-hati dalam memutuskan tersangka dari pihak Google maupun vendor. Tapi, hal itu bukan menjadi alasan Kejagung terlalu bertele-tele dalam mengungkap pihak-pihak yang paling diuntungkan dalam kasus tersebut.

“Saya kira Kejagung masih memerlukan pendalaman untuk mengungkap pihak siapa dan itu wajar saja. Tapi pihak Kejagung juga perlu kerja cepat agar mendalaminya tidak bertele-tele,” ungkap Hudi, Minggu 14 September 2025.

Dia menilai, dengan penahanan Nadiem Makarim, seharusnya mempermudah Kejagung dalam mengungkap dan mengumumkan pihak yang diuntungkan dalam kasus ini. “Kalau tersangka utama sudah ditangkap, sekarang tinggal menentukan siapa yang diuntungkan dan itu sangat mudah, tidak perlu berlarut-larut,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejagung menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, yang menyebut kliennya tidak menerima keuntungan dalam kasus korupsi laptop Chromebook. Hotman bahkan menyamakan kasus Nadiem dengan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang pernah terseret perkara dugaan korupsi impor gula.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya pihak lain. Hal ini menjadi dasar jerat pasal yang dikenakan terhadap Nadiem Makarim cs, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menjelaskan, penyidik Jampidsus Kejagung masih mengumpulkan bukti terkait keuntungan yang diterima Nadiem maupun pihak perusahaan yang diuntungkan, seperti Google dan para vendor yang terlibat dalam pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

(wisnu)