Usut Dugaan Korupsi di Mempawah, KPK Cecar Ahmadi Noor Supit Terkait Penganggaran di Banggar DPR RI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melalui Ahmadi Noor Supit yang pernah menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI tahun 2015.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat tahun 2015. Penyidik perlu mengetahui proses penganggaran yang dilakukan Banggar DPR RI karena pembangunan yang jadi bancakan itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK).

Adapun Ahmadi Noor Supit yang juga pernah menjabat sebagai Anggota BPK RI itu diperiksa pada Selasa, 9 September kemarin. Tapi, dia harusnya diperiksa pada Rabu, 3 September.

"Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut yang anggarannya bersumber dari DAK," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 September.

Budi mengatakan karena anggaran ini berasal dari DAK yang dikeluarkan pemerintah pusat maka penyidik akan memeriksa sejumlah pihak.

"KPK tidak hanya mendalami keterangan dari para saksi di pemerintah daerah namun permintaan keterangan juga dilakukan kepada para pihak di pemerintah pusat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu, 27 April. Posisi tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah.

Selain itu, upaya paksa juga dilakukan di wilayah Sanggau dan Pontianak dengan total 16 lokasi. Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.

Belakangan, KPK menyebut penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru. Diduga ada bancakan terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.

Ketiganya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp40 miliar. Jumlah ini disebut masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.