Persilakan SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Dirjen Migas ESDM: No Isu dengan Spesifikasinya
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaiman memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Ditjen Migas.
Dengan demikian, Laode menegaskan BBM Pertamina bisa dibeli oleh SPBU Swasta seperti Shell, BP-AKR yang belakangan ini mengalami kekosongan stok BBM.
Laode bilang, sejatinya spesifikasi BBM sudah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Migas dengan rincian RON 90 diatur dengan keputusan Dirjen Migas 0486K/10/DJM.S2017, sementara untuk RON 92 diatur dalam keputusan Dirjen Migas nomor 110.K/MG.01/DJM2022.
Sementara itu RON 95 diatur dengan keputusan Dirjen Migas nomor 110.K/MG.01/DJM2022, dan RON 95 diatur dalam keputusan Dirjen Migas nomor 0177K/10/DJM2018.
"Sudah diatur, harusnya tidak ada isu atau no isu dengan spesifikasinya," ujar Laode kepada awak media di Gedung Ditjen Migas, Selasa, 9 September.
Laode melanjutkan, Kementerian ESDM juga telah meminta pengelola SPBU swasta untuk melakukan sinkronisasi data volume dengan Pertamina.
Dengan demikian Laode menegaskan jika tidak ada tambahan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk pengelola SPBU swasta.
Laode beralasan, pemerintah telah memberi tambahan impor BBM bagi pengelola SPBU swasta sebesar 10 persen dari impor tahun lalu.
Dengan demikian, ia meminta SPBU swasta untuk memanfaatkan kelebih volume untuk mendistribusikan produk BBM-nya.
“Dan diharapkan badan usaha swasta bisa memanfaatkan kelebihan volume ini untuk mendistribusikan BBM gasoline-nya, bensinnya,” tuturnya.
Baca juga:
Terkait kekosongan ini, lanjut Laode, dikarenakan adanya perubahan dinamika pasar di mana banyak masyarakat melakukan shifting dari sebelumnya mengonsumsi BBM subsidi menjadi nonsubsidi.
“Sebenarnya ini dinamika konsumsi saja, yang tadinya banyak pengguna RON 90 (Pertalite), shifting (berpindah) ke RON lain,” tandas Laode.