Pemerintah Didesak Audit Proyek Terkait Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah mengaudit seluruh proyek terkait pendidikan sejak 2019. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Desakan ini disampaikan Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menanggapi penetapan tersangka dan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim atau Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September. Upaya paksa ini terkait dugaan korupsi pengadaan Chrome Book pada Kemendikbudristek.

“Pemerintah bersama masyarakat sipil harus segera melakukan audit forensik terhadap semua program dan proyek di Kementerian Pendidikan sejak 2019,” kata Ubaid dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 6 September.

“Bongkar semua praktik kotor dan seret semua pelakunya ke pengadilan,” sambungnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga dituntut serius dalam penanganan dugaan korupsi yang menyeret Nadiem. “Jangan biarkan kasus ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya,” tegas Ubaid.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi pendidikan harus melibatkan publik. Cara ini harus dilakukan supaya niatan korup bisa terlihat dan dicegah, kata Ubaid.

“Perlu ada reformasi total soal transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi pendidikan, dengan melibatkan publik dalam pengawasan. Jika tidak, pendidikan kita akan terus menjadi lahan basah bagi para koruptor dan masa depan bangsa akan dipertaruhkan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem Makarim merupakan tersangka ke lima dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dia menyusul Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek; dan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook. Anggaran yang digunakan mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

Hanya saja, Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai. Sebab, karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara.

Selain itu, penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.