Dugaan Pengondisian Audit Bank BJB, KPK Periksa Eks Auditor Ahmadi Noor Supit

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan Ahmadi Noor Supit selaku eks Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dengan audit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Dugaannya ada upaya pengondisian dalam proses tersebut.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal pemeriksaan Ahmadi Noor Supit pada Rabu, 20 Agustus kemarin. Permintaan keterangan dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“KPK melakukan pemeriksaan terhadap ANS ya, ANS. KPK akan mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada pengondisian-pengondisian,” kata Budi kepada wartawan, Rabu malam.

Budi belum memerinci perihal pengondisian itu. Dia hanya bilang penyidik sudah mengantongi informasi yang dibutuhkan.

“Tentu keterangan dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan saksi hari ini juga akan membantu penyidik, ya, untuk mengungkap perkara ini secara lebih terang lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmadi Noor Supit membantah penyidik mencecarnya terkait kejanggalan hasil audit Bank BJB. “Saya tidak ditanyakan,” katanya usai diperiksa lebih dari delapan jam.

Adapun Ahmadi mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.57 WIB dan keluar dari kantor komisi antirasuah pada pukul 18.25 WIB. Dia mengaku sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik tapi tak menjelaskan lebih lanjut.

KPK diketahui sedang menelisik perihal adanya kejanggalan hasil audit pada bank daerah tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ahmadi Noor Supit menjadi salah satu auditor yang bekerja.

“Jadi yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus malam.

“Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” sambung dia.

Salah satu kejanggalan itu adalah berubahnya temuan. Ahmad Noor Supit diduga mengetahui perubahan itu sehingga keterangannya dibutuhkan.

“Itu yang sedang kita perdalam apakah memang temuannya itu kemudian ditindak lanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal seperti itu yang sedang kami dalami,” tegas Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan siap mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Informasi apa pun yang didapat penyidik tak akan ragu ditindaklanjuti.

Sementara dalam dugaan korupsi pengadaan iklan, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan