2 Menteri dan 33 Wamen Prabowo Dilaporkan ke KPK Gara-gara Rangkap Jabatan
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil melaporkan dua menteri dan 33 wakil menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Mereka diadukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan yang timbul dari praktik rangkap jabatan para pejabat negara tersebut sebagai komisaris BUMN.
Koalisi yang melapor terdiri Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM. Praktik ini dinilai tak hanya melanggar berbagai aturan dan perindangan, tapi juga membuka celah korupsi melalui rangkap penghasilan.
"Selain itu, rangkap jabatan semakin menguatkan praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN," kata Bagus Pradana dari TI Indonesia selaku perwakilan koalisi melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Agustus.
Koalisi ini juga menilai kondisi rangkap jabatan di kabinet Prabowo sangat ironis. Sebab, mantan Menteri Pertahanan itu dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 2025 secara spesifik menyebut korupsi di BUMN sebagai masalah besar.
Tapi, di sisi lain, Prabowo justru membiarkan pembantunya menduduki posisi komisaris.
Kondisi ini, sambung Bagus, seakan mengabaikan pelajaran dari skandal korupsi besar di BUMN seperti PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Padahal, Ombudsman RI telah menemukan adanya kelemahan sistem pengawasan yang salah satunya disebabkan oleh rangkap jabatan dewan komisaris pada 2019 lalu.
Berikut adalah lima aturan yang dilanggar oleh praktik rangkap jabatan ini:
1. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal 23 secara eksplisit melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara. Larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
2. UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN: Pasal 27B melarang komisaris merangkap jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah untuk merangkap sebagai komisaris.
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Praktik ini dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
Baca juga:
5. Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023: Aturan internal BUMN sendiri mensyaratkan anggota Dewan Komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Berbagai kondisi ini, membuat koalisi masyarakat sipil kemudian mendesak dua hal utama:
1. Meminta KPK untuk segera memproses hukum laporan ini dan merekomendasikan kepada Presiden untuk melarang total praktik rangkap jabatan.
2. Meminta Presiden untuk memberhentikan seluruh menteri dan wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan.