Sekali Operasi 400 Ton Ikan Masuk Jaring, KKP Tangkap Kapal Ikan Jumbo Berbendera Filipina
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik bagian utara Papua.
“Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk di Jakarta, Antara, Selasa, 19 Agustus.
Ipunk memimpin langsung operasi penangkapan melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04 pada Senin, 18 Ahgustus.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki izin berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia. Kapal ini diawaki 32 orang warga negara Filipina.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan 400 ton ikan sekali operasi. Ikan yang diambil didominasi baby tuna,” ujar Ipunk.
Kapal menggunakan jaring pukat cincin (purse seine) modern berdimensi besar, dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.
KKP menurunkan KP Orca 06 yang didukung KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance) untuk menangkap kapal raksasa ini. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung.
FV Princess Janice-168 diduga melanggar UU Perikanan sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp20 miliar.
Selain penangkapan kapal, KP Orca 06 juga menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang nelayan Filipina. Rumpon-rumpon ini diduga terkait operasi FV Princess Janice-168.
“Rumpon ini tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap kapal penangkap,” jelas Ipunk.
Dari operasi ini, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar.
Baca juga:
- Menkum Supratman Hentikan Polemik Royalti pada Lagu Indonesia Raya Sebut Ada Pihak Tak Baca UU
- Ketua MPR soal Pejabat Berjoget Tak Sensitif Kondisi Rakyat: Upaya Merelaksasi Suasana
- Terima Royalti Rp497 Ribu dari WAMI, Ari Lasso: Terima Kasih, Bukti Anda Bekerja
- Heboh Hotel Ditagih Royalti Musik, Kepala PCO: Harus Ada Komunikasi
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP menentang praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing) karena merusak prinsip keberlanjutan. Patroli laut terus digencarkan untuk mengamankan sumber daya ikan di perairan Indonesia.