Menkum Supratman Turun Tangan, LMK dan LMKN Akan Diaudit Soal Transparansi Royalti Musik
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berencana mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait transparansi pembayaran royalti musik.
Supratman mengatakan audit akan dibicarakan terlebih dahulu dengan para pengelola LMK dan LMKN agar hasilnya bisa memastikan pembayaran royalti sesuai ketentuan.
“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Agustus.
Ia menegaskan, audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menemukan sistem pemungutan dan penyaluran royalti yang paling tepat.
“Publik menuntut transparansi, dan itu wajar. Mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran terkait besaran royalti yang dipungut serta bagaimana penyalurannya,” ujarnya.
Supratman juga meminta LMKN mengundang semua pelaku usaha untuk ikut membahas mekanisme penarikan royalti. Ia menegaskan agar penerapan aturan tidak membebani pelaku usaha kecil.
“Yang saya mau tegaskan, tidak boleh membebani UMKM. Itu yang paling penting,” katanya.
Baca juga:
- Menkum Supratman Hentikan Polemik Royalti pada Lagu Indonesia Raya Sebut Ada Pihak Tak Baca UU
- Ketua MPR soal Pejabat Berjoget Tak Sensitif Kondisi Rakyat: Upaya Merelaksasi Suasana
- Terima Royalti Rp497 Ribu dari WAMI, Ari Lasso: Terima Kasih, Bukti Anda Bekerja
- Heboh Hotel Ditagih Royalti Musik, Kepala PCO: Harus Ada Komunikasi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik yang belakangan menjadi polemik di masyarakat. Ia menilai pelaku usaha cemas terhadap risiko hukum jika memutar musik di tempat usahanya.
Aturan pembayaran royalti sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.