Aturan KUR Perumahan Sudah Terbit, Begini Bunyi Ketentuannya
YOGYAKARTA – Pemerintah baru saja menerbitkan aturan terkait kredit usaha rakyat (KUR) khusus sektor perumahan. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Lantas, bagaimana bunyi aturan KUR perumahan? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.
Bunyi Aturan KUR Perumahan
Dalam beleid ini, KUR perumahan disebut dengan istilah Kredit Perumahan. Dalam Pasal 1 ayat (1) peraturan tersebut, kredit perumahan didefinisikan sebagai kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha makro, kecil, an menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Adapun pihak yang menyalurkan kredit perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 3 tertulis, Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi dihentikan sementara.
Untuk pendanaannya, sebagaiman tercantum dalam Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Kemudian Pasal 5 menyebutkan bahwa Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
dalam proses penyaluran kredit kepada penerima kredit program perumahan, pihak penyalur akan menggunakan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Data tersebut bersumber dari:
- Kementerian/lembaga
- Pemerintah Daerah
- Penyalur Kredit Program Perumahan
- Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.
Terkait agunan kredit Program Perumahan, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok adalah objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan. Sedangkan agunan tambahan bisa diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Selanjutnya, di dalam Pasal 9 tertulis, pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan.
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lantas, bagaimana dengan skema penyalurannya? Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung.
Kredit Program Perumahan disalurkan melalui dua skema, yakni Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, serta Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah. Berikut penjelasannya:
- Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah
Pasal 11 Beleid tersebut menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan ruma diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:
- Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna membantu pembangunan rumah atau perumahan.
- Pembelian bahan bangunan untuk pembangunan rumah atau perumahan
- Pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan rumah atau perumahan.
UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan diklasifikasikan sebagai berikut:
- Pengembang perumahan
- Penyedia jasa konstruksi
- Pedagang bahan bangunan
Sementara syarat-syarat yang harus dipenuhi Calon Penerima Kredit Program Perumahan mencakup:
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Memiliki nomor pokok wajib pajak
- Memiliki NIB
- Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking.
- Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Jika memenuhi ketentuan tersebut, Calon Penerima Kredit Program Perumahan bisa mendapatkan pinjaman dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
- Penyaluran Kredit Program Perumahan Sisi Permintaan Rumah
Pasal 17 aturan tersebut menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi permintaan ruma diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:
- Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha
- Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha
- Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha
Baca juga:
Agar dapat mengakses Kredit Program Perumahan, UMKM harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki usaha produktif yang layak
- Memiliki nomor pokok wajib pajak
- Memiliki NIB
- Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking.
- Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Jenis kredit yang diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Demikian informasi tentang aturan kredit perumahan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.