Menteri Impas Bakal Cabut Paspor Buronan Korupsi termasuk Jurist Tan-Harun Masiku

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bakal mencabut paspor para tersangka kasus korupsi yang kini berstatus buronan termasuk Jurist Tan dan Harun Masiku.

Menurutnya, pencabutan paspor para tersangka akan dilakukan jika ada permohonan dari aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.

"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Gak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Gak ada masalah," ujar Agus kepada wartawan, Senin, 4 Agustus.

Khusus untuk Jurist Tan, Agus menyatakan belum ada permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, belum dilakukan pencabutan paspor.

"Belum, belum (soal permohonan pencabutan)," sebutnya.

Sementara menemani upaya pencarian keberadaan para buronan termasuk Jurist Tan dan Harun Masiku, kata Agus, hanya tinggal menunggu kabar dari otoritas negara tetangga.

Sebab permohonan bantuan pencarian telah dilalukan sejak beberapa waktu lalu. Selain itu, adanya perbedaan yuridiksi setiap negara juga mempengaruhi

"Ya kan yurisdiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka. Kita kan gak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing," kata Agus.

Diketahui, Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook yang ditangani Kejagung. Berdasarkan informasi, keberadaannya di Australia.