Praktik Mengoplos Beras yang Kebablasan

JAKARTA – Beberapa pekan terakhir, persoalan beras oplosan menjadi topik pembicaraan masyakarat khususnya kalangan ibu-ibu rumah tangga. Hal ini terjadi setelah pemerintah mengungkapkan praktik-praktik curang beras oplosan oleh sejumlah pengusaha beras.

Sebenarnya, praktik mengoplos atau mencampur beras merupakan hal yang lazim dan sudah berlangsung sejak dulu. Dalam hal ini, pengusaha biasanya mencampur atau mengoplos beras butiran patah dengan beras butiran kepala.

“Pencampuran atau mengoplos beras memang praktik yang dilakukan dalam perberasan. Yaitu, mencampur butir patah dan butir kepala. Tapi, praktik itu harus dilakukan sesuai ketentuan standar mutu yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arif Prasetyo Adi.

“Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15 persen. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15 persen butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi pencampuran beras tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah,” sambungnya.

Arif menerangkan, saat ini sudah ada ketentuan kelas mutu beras premium dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023. Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, serta harus bebas dari butir gabah dan benda lain.

Selain itu, kata dia, ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 juga menetapkan beras premium nonorganik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50 persen, butir kepala minimal 85,00 persen, butir menir maksimal 0,50 persen, butir merah/putih/hitam maksimal 0,50 persen, butir rusak maksimal 0,50 persen, butir kapur maksimal 0,50 persen, benda asing maksimal 0,01 persen, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.

Sayangnya, praktik mencampur atau mengoplos beras kini justru kebablasan. Hal ini terlihat dari temuan Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan dan pihak terkait lain di mana beras yang dicampur atau dioplos ternyata tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Beras (Antara)

Tak tanggung-tanggung, hasil investigasi menyebutkan 212 merek beras terbukti tidak sesuai standar mutu. Investigasi yang dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

Berdasarkan temuan Kementan dan Satgas Pangan, beras dioplos dengan mencampur beras premium dengan beras medium. Kemudian dijual dengan harga premium. Padahal berdasarkan standar mutu beras yang diatur dalam SNI 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. Sedangkan beras medium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 80 persen, dan butir patah maksimal 22 persen.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Dia mengatakan, berbagai merek tersebut tidak memenuhi standar berat kemasan, komposisi, dan labelisasi yang seharusnya. Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan 5 kg padahal isinya hanya 4,5 kg, lalu banyak di antaranya mengklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa. “Praktik curang ini tidak hanya merugikan konsumen secara kualitas, tapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun,” tukas Mentan.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat agar terhindar dari jebakan praktik beras oplosan yang kebablasan itu? Pakar Teknologi Industri Pertanian IPB, Tajuddin Bantacut mengungkapkan, beras oplosan sebenarnya bisa dikenali secara kasat mata. Beras oplosan biasanya dapat terlihat dari warna yang tidak seragam, butiran yang berbeda ukuran, dan tekstur nasi yang lembek setelah dimasak.

“Jika menemukan nasi yang berbeda dari biasanya seperti warna, bau (aroma), tekstur dan butiran maka dapat 'dicurigai' sebagai beras yang telah dioplos dalam arti terdapat kerusakan mutu atau keberadaan benda asing,” tuturnya.

Dalam beberapa kasus, beras oplosan juga dicampur dengan bahan tambahan benda asing termasuk zat pewarna atau pengawet berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Menurut Tajuddin, ada tiga jenis beras yang dikaitkan oplosan yang beredar di masyarakat.

Pertama, beras campuran yang dicampur dengan bahan lain seperti jagung. Kedua, beras “blended” atau campuran beberapa jenis beras untuk memperbaiki rasa dan tekstur. Ketiga, beras yang dicampur dengan bahan tidak lazim atau sudah rusak, kemudian dikilapkan atau dipoles ulang agar tampak bagus kembali, padahal mutunya sudah menurun.

“Itu sebabnya masyarakat harus lebih hati-hati dalam memilih beras. Hindari membeli beras tanpa label atau dari sumber yang tidak jelas. Cuci beras sebelum dimasak dan waspadai bila ada benda asing yang mengambang,” tukasnya.

Ganti Rugi Konsumen dan Memperketat Pengawasan Mutu Beras

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut konsumen yang merasa dirugikan akibat membeli beras yang tidak sesuai mutu atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan berhak mengajukan ganti rugi. Mekanisme ini berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyatakan, konsumen perlu membiasakan diri meminta bukti pembelian atau faktur setiap kali bertransaksi. Bukti ini menjadi dasar penting untuk mengajukan klaim apabila produk yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.

Menteri Amran Sulaiman (Foto: Seskab)
 

Dia menambahkan, proses pengajuan ganti rugi dapat dilakukan secara langsung ke pedagang tempat barang dibeli, baik dengan meminta penukaran barang maupun pengembalian uang. Bila tidak ada solusi dari penjual, konsumen dapat mengadukan kasusnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah masing-masing.

“Langkah pertama yang perlu dilakukan konsumen adalah menyimpan faktur pembelian sebagai bukti transaksi. Selanjutnya, konsumen dapat membawa produk yang tidak sesuai kembali ke tempat pembelian untuk ditukar atau dikembalikan uangnya,” katanya.

Moga menegaskan bahwa proses ini tidak harus melalui jalur birokrasi yang rumit. Jika pedagang tidak merespons, lembaga perlindungan konsumen di daerah dapat mengambil alih. Hal ini sudah berjalan dalam kasus serupa sebelumnya, seperti produk Minyakita yang isi bersihnya tidak sesuai label. “Enggak harus lewat proses panjang,” imbuhnya.

Selain itu, Kemendag juga menjalankan langkah hukum terhadap beras yang tidak sesuai mutu. Pada pengawasan yang dilakukan sejak Maret dan April 2025, ditemukan pelanggaran terhadap standar ukuran dan mutu. Kemendag sudah memberikan teguran kepada pelaku usaha dan menginstruksikan penarikan produk dari peredaran dalam jangka waktu maksimal 30 hari.

“Untuk pengawasan mutu, itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran. Kita sudah suratin untuk mutu, kita sudah buat teguran dan CC kan ke Satgas Pangan. Kita juga sudah panggil perusahaan untuk klarifikasi dan ditarik,” tegas Moga.

Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan mendesak Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan kualitas beras secara berkala setiap enam bulan untuk mencegah berulangnya kasus beras oplosan.

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyoroti lambatnya sistem pengawasan mutu beras yang menyebabkan praktik pengoplosan terus terjadi tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun. Dia menilai, pengawasan tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu terlalu lama karena berisiko menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.

“Kita harus mengambil kesimpulan bahwa pemeriksaan beras yang dijual di lapangan itu bukan per 10 tahun, bila perlu per enam bulan, kita cek agar tidak terjadi kerugian yang begitu besar harusnya demikian. Apalagi Kementan mengaku kalau pengawasan terakhir dilakukan pada 2016. Ini berarti sudah sembilan tahun yang lalu. Itu sudah terlalu lama kalau kita bicara soal pengawasan,” tandas Sturman.