Ramai Beras Oplosan, Pemerintah Ungkap Cara Membedakannya

JAKARTA - Beras oplosan ramai menjadi perbincangan belakangan ini, setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya dugaan praktik curang dalam distribusi dan penjualan beras bermerek.

Lalu, bagaimana cara membedakan beras yang dioplos dengan yang bukan?

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap cara membedakan beras yang dioplos dan yang tidak sesuai standar. Menurut dia, masyarakat bisa melihat patahan pada beras dari kemasan.

Amran menjelaskan beras premium memiliki tingkat patahan (broken) yang jauh lebih rendah ketimbang kualitas beras lainnya. Dalam aturan yang berlaku, tingkat campuran patahan untuk beras premium maksimal 15 persen.

“Jadi brokennya, kedua itu kelihatan utuh, dia sangat kecil kadar airnya 14 persen. Brokennya sangat kecil,” katanya ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli.

Senada, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan cara membedakan beras medium dan premium secara fisik bisa dilakukan dengan melihat dari tingkat patah yang ada dalam kemasan.

“Cara lihat fisiknya. Jadi cara liatnya gini, kalau banyak patahannya itu visual ya. Banyak beras patahnya itu, hampir jadi itu medium, 25 persen patah, broken rice. Kalau itu banyak beras utuhnya, itu premium. Kalau mau detailnya ya pakai lab,” kata Arief.

Selain itu, kata Arief, bisa juga dibedakan dengan melihat harga jualnya. Jika harga beras dipatok antara Rp14.000 hingga Rp16.000 per kg, biasanya merupakan beras premium. Sementara harga beras berkualitas medium Rp12.000 per kg.

“Kalau main ke toko beras, lihat nih. Kalau harganya itu deket-deket Rp14.000 hingga Rp15.000, Rp16.000, itu biasanya premium. Kalau angkanya dekat-dekat Rp12.000. Kalau dia suka pakai angka 50 persen (penjualan) jadi dibagi dua, berarti Rp6.000, nah itu medium,” ungkapnya.

Sekadar informasi, pemerintah sebenarnya sudah mengatur ketentuan kualitas beras premium dan medium melalui Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Dalam aturan itu, untuk beras premium terdiri dari derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya maksimal 1 persen, dan butir gabah 0 persen.

Sementara untuk beras kualitas medium, derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan total butir beras lainnya maksimal 4 persen, dan butir gabah 1 persen.

Sedangkan beras kualitas submedium, derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 4 persen, butir patah maksimal 40 persen, dan total butir beras lainnya maksimal 5 persen, butir gabah 2 persen, dan benda lainnya 0,05 persen.

Kemudian untuk beras medium pecah, derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 5 persen, butir patah maksimal di atas 40 persen, dan total butir beras lainnya maksimal 5 persen butir gabah 3 persen dan benda lainnya 0,05 persen.