Direktur PDAM Tirta Hidayah Kembalikan Rp2 Miliar terkait Kasus Suap

BENGKULU - Direktur perusahaan air minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari mengembalikan uang sebesar Rp20 miliar kepada puluhan pegawai harian lepas (PHL) usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

"Yang jelas kami sudah mengembalikan uang yang dititipkan oleh anak anak PHL tersebut, Ada sekitar 23 atau 24 orang yang sudah kita kembalikan, sekitar Rp2 miliar, sisanya itu bukan kita tidak mau kembalikan tapi anak anak (PHL) tidak mau dikembalikan," kata kuasa hukum Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Ana Tasya Pase dilansir ANTARA, Selasa, 8 Juli.

Ia menyebut para THL yang telah memberikan yang terhadap para calo terkait kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut agar langsung menemui atau meminta pengembalian dari para makelar yang mengatasnamakan direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahari.

Sementara itu, Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahari terkait kasus korupsi.

Pemeriksaan terhadap Samsu Bahari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ratusan lebih pegawai harian lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satuan pengawas internal (SPI) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Dahri dan mantan ajudan Wali Kota Bengkulu.

Untuk kasus dugaan korupsi tersebut terkait, penerimaan ratusan PHL dilingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu dilakukan oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulannya sebanyak lima hingga enam orang dan diduga para PHL tersebut dimintai sejumlah uang agar bisa diterima, namun sayangnya tidak ada perjanjian tertulis.

Kasus tersebut berawal dari adanya temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu bahwa PDAM Tirta Hidayah mengarah kebangkrutan sehingga diperlukan rasionalisasi pegawai yang overload atau berlebih sebab saat ini jumlah pegawai di PDAM sebanyak 359 orang, 152 pegawai tetap, 104 PHL dan 104 lainnya honor/kontrak.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Pada SPDP tersebut Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari ditetapkan sebagai terlapor pada kasus dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023 hingga 2025 di lingkungan PDAM.