Polda Metro Tetapkan 9 Tersangka Unjuk Rasa Hardiknas
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
"Sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan dikutip Antara, 4 Mei.
Yusri menjelaskan para tersangka tersebut tidak semuanya mahasiswa. Sebagian di antaranya adalah buruh dan pengangguran.
"Dari sembilan itu kalau tidak salah ada empat atau lima itu mahasiswa karena memang juga ada yang mahasiswa ngakunya, tapi dia sebenarnya buruh," imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersebut.
Kesembilan tersangka tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara hanya empat bulan seperti yang diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP.
Baca juga:
- Kita Harus Waspada Varian Baru COVID-19 B117, B1351, B1617, Penularannya Lebih Cepat
- KPK Pastikan Barang Bukti yang Hilang di Kasus Suap Pajak Tak Akan Pengaruhi Penyidikan
- Gubernur Ganjar Dukung Gibran Pecat Lurah, Menularkan Anti Pungli seperti Bobby-Hendi
- Hampir 140.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Besok, Hari Terakhir sebelum Mudik Dilarang
Sebelumnya, sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa pada Hardiknas di Gedung Kemendikbud-Ristek, Minggu, 2 Mei.
Aksi unjuk rasa tersebut kemudian dibubarkan paksa oleh polisi karena sudah berlangsung hingga melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.