Polda Metro Tetapkan 9 Tersangka Unjuk Rasa Hardiknas

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

"Sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan dikutip Antara, 4 Mei.

Yusri menjelaskan para tersangka tersebut tidak semuanya mahasiswa. Sebagian di antaranya adalah buruh dan pengangguran.

"Dari sembilan itu kalau tidak salah ada empat atau lima itu mahasiswa karena memang juga ada yang mahasiswa ngakunya, tapi dia sebenarnya buruh," imbuhnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersebut.

Kesembilan tersangka tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara hanya empat bulan seperti yang diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa pada Hardiknas di Gedung Kemendikbud-Ristek, Minggu, 2 Mei.

Aksi unjuk rasa tersebut kemudian dibubarkan paksa oleh polisi karena sudah berlangsung hingga melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.