Bambang Soesatyo Dukung Amandemen UUD 1945, Tegaskan Konstitusi Indonesia Harus Adaptif

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung usulan amandemen kelima UUD NRI 1945 yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Menurut Bamsoet, lebih dari dua dekade reformasi belum cukup membawa Indonesia menemukan sistem kenegaraan yang benar-benar menjawab dinamika zaman secara utuh.

"Empat kali perubahan UUD 1945 pada 1999–2002 memang menghasilkan transformasi besar. Tapi faktanya, masih banyak masalah struktural dalam tata kelola kekuasaan, hukum, dan etika publik yang belum teratasi. Amandemen kelima bukan muncul tiba-tiba, tapi berangkat dari evaluasi kritis atas praktik ketatanegaraan yang belum optimal. Bahkan dalam beberapa aspek, justru mengalami kemunduran," kata Bamsoet di Jakarta, Senin 30 Juni.

Dia menegaskan, oligarki politik yang menguasai ruang demokrasi, lemahnya checks and balances, serta minimnya akuntabilitas etis pejabat publik menjadi bukti desain institusi belum matang. "Kita tak bisa terus-menerus menyalahkan pelaksanaan jika desainnya sendiri belum sempurna," ujarnya.

Bamsoet juga mendukung gagasan penataan ulang lembaga perwakilan. DPD yang dinilai tidak efektif diusulkan dihapus dan diubah menjadi fraksi utusan daerah dalam DPR. Dengan demikian, suara daerah tetap hadir dalam setiap keputusan nasional. Bersamaan itu, MPR diperkuat dengan fraksi utusan golongan untuk mewakili kelompok profesi, agama, adat, dan masyarakat sipil yang kerap terpinggirkan oleh sistem politik berbasis partai. MPR juga akan kembali menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai arah kebijakan strategis bangsa.

"Penguatan sistem kepemimpinan nasional juga krusial. Dalam usulan Prof. Jimly, presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil presiden diajukan presiden terpilih untuk disetujui MPR. Model ini bisa mencegah jebakan koalisi transaksional yang sering menyandera jalannya pemerintahan," papar Bamsoet.

Ia juga menilai perlu dibentuk Mahkamah Etika Nasional. Lembaga ini akan menjadi puncak peradilan etik guna mengawasi hakim, pejabat negara, dan aparatur publik lainnya. "Krisis etika dalam birokrasi dan lembaga hukum tak bisa dibiarkan. Mahkamah Etika adalah langkah penting agar moralitas penyelenggara negara berjalan sejajar dengan hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, sistem pengawasan dan penegakan hukum juga harus diperkuat. Kewenangan pengujian peraturan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu diintegrasikan agar tak tumpang tindih. Selain itu, pengawasan BPK harus bersinergi dengan penindakan yang terpusat di Kejaksaan Agung, bersama lembaga penegak hukum lain dalam satu sistem terpadu.

Bamsoet menekankan pentingnya penguatan ideologi ekonomi Pancasila. Pasal 33 UUD 1945 diusulkan diubah dengan mengganti istilah “asas kekeluargaan” menjadi “asas gotong-royong” agar lebih mencerminkan nilai asli bangsa. Frasa “bumi dan air” juga diperluas menjadi “bumi, air, dan udara” untuk menjawab tantangan kedaulatan digital dan ruang udara nasional.

"Konstitusi Indonesia harus menjadi dokumen hidup yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan akarnya. Usulan amandemen kelima tidak menyentuh isu-isu kontroversial seperti perpanjangan masa jabatan presiden. Sebaliknya, ini diarahkan pada penguatan lembaga, perbaikan sistem, dan penyempurnaan praktik demokrasi yang lebih substantif," pungkas Bamsoet.