Jakarta Bakal Larang Rokok di Tempat Hiburan Malam, Pengusaha: Sudahlah, Usaha Kita Sudah Mau Mati 

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani tak sepakat jika pemerintah melarang penggunaan rokok di tempat hiburan malam.

Hal ini merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun DPRD dan Pemprov DKI. Di mana, diusulkan larangan merokok di tempat hiburan seperti diskotek, bar, hingga tempat karaoke.

"Menurut saya, di tengah keadaan kayak gini, sudahlah. Dunia hiburan tak usah terlalu diapa-apain," kata Hana kepada wartawan, Rabu, 25 Juni.

Jika pemerintah resmi melarang rokok di tempat hiburan malam, Hana mengkhawatirkan akan lebih banyak usaha yang semakin terpuruk.

Sebab, pajak hiburan yang dipatok pemerintah saat ini sudah sangat tinggi, yakni 40-75 persen. Ditambah, saat ini Hana mengaku jumlah pengunjung tempat hiburan malam terus menurun.

"Artinya (usaha) kita ini sudah lagi mau mati. Sudah bukan loyo lagi, nih. Napas saya sudah di tenggorokan. Ditambah lagi ada kebijakan ini, saya sudah lemas, sudah pasrah," ungkap Hana.

"Kayaknya hiburan mulu yang diutak-atik? Kasihan banget, ya. Enggak ada mainan lagi apa ya?" lanjutnya.

lagipula, menurut Hana, pemerintah bisa menerapkan aturan yang mewajibkan pengelola tempat hiburan untuk menyediakan ruangan tanpa rokok dan boleh merokok secara terpisah.

"Kalau yang boleh merokok berarti kan harus didampingi sama fasilitas teknologinya yang baik. Contoh, exhaust atau air purifier. Itu kan seharusnya sudah cukup," ungkap dia.

Kini, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta tengah mematangkan draf Raperda KTR. Terdapat 8 bab yang terdiri dari 26 pasal dalam rancangan regulasi tersebut.

 

Beberapa ketentuan di antaranya disebutkan kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.

Kemudian, dirincikan jenis-jenis tempat umum yang dimaksud pada Pasal 14, mulai dari pasar modern, pasar tradisional, hotel atau tempat penginapan, apartemen/rusun, restoran atau rumah makan, tempat rekreasi atau tempat hiburan, halte, terminal/stasiun/pelabuhan/bandar udara, balai pertemuan, dan tempat umum lainnya.

DPRD juga sempat mengusulkan ketentuan lebih rinci dalam Raperda KTR. Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan jarak minimal untuk konsumsi, penjualan, hingga promosi rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif di Jakarta seperti rumah sakit dan sekolah.

"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Andika Wisnuadji Putra Soebroto.

Setidaknya, menurut Fraksi Demokrat-Perindo, harus ada pendefinisian kawasan tanpa rokok yang lebih jelas dalam Raperda KTR.

Pendefinisian yang dimaksud Fraksi Demokrat-Perindo yakni adanya ketentuan jarak minimal 200 meter terhadap kawasan tanpa rokok dari fasilitas sensitif di Jakarta.

"Kami berpandangan bahwa definisi tersebut perlu dilengkapi dengan menetapkan radius spesifik misal: 200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah, rumah sakit," tuturnya.

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan pendetailan frasa "tempat umum" yang masuk dalam kawasan tanpa rokok di Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Gerindra meminta tempat hiburan malam disertakan dalam ketentuan kawasan dilarang merokok.

"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," urai Anggota Fraksi Gerindra Ali Lubis.