Cair! 66,26 Persen Penerima Bantuan Subsidi Telah Tersalurkan

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 sudah tersalurkan kepada 2,45 juta pekerja per hari ini dari total penerima tahap 1 sebanyak 3.697.836 pekerja.

Yassierli menjelaskan proses penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri sementara untuk BSI khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan subsidi upah ini diberikan untuk dua bulan dengan nilai masing-masing sebesar Rp300.000. Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp600.000.

“Sampai dengan hari ini, selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 24 Juni.

Yassierli menjelaskan pihaknya juga mengatisipasi penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara akan disalurkan melalui PT. POS Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Lebih lanjut, Yassierli juga mengatakan akan ada penyaluran BSU tahap II, dimana pada tahap ini total calon penerima yang disasar sebanyak 4,5 juta.

“Untuk penyaluran tahap II, BPJS Ketanangankerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” ucapnya.

Syarat Penerima BSU

Yassierli mengatakan bahwa BSU merupakan salah satu dari program dari lima paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintahan Prabowo-Gibran, dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.

Aturan terkait BSU sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

“Persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Kemudian, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025,” ucapnya.

Lalu, sambung Yassierli, syarat selanjutnya adalah menerima gaji atau upah palinh banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

“Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, TNI-Polri dan persyaratan yang terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan,” jelasnya.