Putusan MK Sekolah Swasta dan Negeri Gratis

Ada yang mengejutkan dari pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Mei 2025. Negara, kata MK, wajib menjamin pendidikan dasar gratis —bukan hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta. Ini bukan anjuran. Ini putusan hukum. Wajib. Tegas.

Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak konstitusional semua warga negara, tanpa membedakan status sekolah. Tapi pada saat yang sama, MK juga membuka celah. Sekolah swasta tertentu tetap boleh memungut biaya.

Pemerintah menyadari situasi ini. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan sedang memetakan strategi. Salah satunya, dengan menyusun peta jalan dan merevisi UU Sisdiknas untuk mengakomodasi putusan MK. Namun, hingga kini belum ada skema pembiayaan yang jelas, terutama untuk sekolah swasta.

Kata “gratis” memang terdengar indah. Tapi dalam konteks ini, gratis bisa jadi racun—membius publik tapi meninggalkan beban fiskal yang berat.

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa putusan ini adalah momentum koreksi, tapi bukan akhir dari persoalan. “Negara harus menanggapi putusan ini dengan akal sehat fiskal, bukan sekadar kepatuhan formal,” katanya, dikutip dari Kontan.

Menurut Achmad Nur Hidayat, hak atas pendidikan memang wajib dijamin, tapi pelaksanaannya tak boleh mengorbankan keberlanjutan anggaran negara. “Kebijakan publik yang baik bukan hanya membela rakyat, tapi juga bisa bertahan dalam jangka panjang,” katanya.

Data fiskal memang menantang. Hingga April 2025, pendapatan negara baru mencapai Rp810,5 triliun, atau sekitar 27 persen dari target. Sementara belanja negara sudah tembus Rp620,3 triliun, menyisakan defisit lebih dari Rp100 triliun hanya dalam empat bulan. Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp724,3 triliun, realisasi hingga Februari baru Rp76,4 triliun.

Hitungan awal menunjukkan bahwa untuk menanggung biaya pendidikan siswa SD dan SMP di sekolah swasta, kata Achmad Nur Hidayat, negara perlu menambah anggaran setidaknya Rp1,3 triliun. Beban itu tentu tidak kecil.

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga meragukan kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban ini. “Negara harus menyediakan uang yang besar, dan saya khawatir itu sulit dipenuhi,” ujarnya.

Apalagi dalam putusan MK sendiri ada bagian yang belum terang. MK menyebut bahwa sekolah swasta tetap bisa memungut biaya. Maka, konsep “gratis” di sini ternyata bukan mutlak. Inilah yang mesti dipahami publik.

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kewajiban negara. Sekolah negeri merupakan kewajiban negara dan memang seharusnya gratis. Bahkan kalau bisa, bukan hanya untuk pendidikan dasar tapi hingga perguruan tinggi. Untuk swasta? Harus dipikirkan matang. Harus dilihat dan perhatikan tipe dan kondisi sekolah swasta yang akan digratiskan. Untuk sekolah di pelosok, seperti dalam kisah di novel Laskar Pelangi karya Andrea Hirata, itu harus gratis. Namun, untuk sekolah tertentu bisa jadi kondisinya akan berbeda. Jadi pemerintah harus hati-hati betul.