Anggota TNI AL Terdakwa Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Tak Sanggup Bayar Restitusi Rp278 Juta

BANJARBARU - Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga korban senilai Rp278 juta.

“Apakah terdakwa ada tanggapan terkait nominal restitusi yang diajukan keluarga korban ?” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah usai pemeriksaan terdakwa dilansir ANTARA, Selasa, 20 Mei.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran menyatakan tidak sanggup karena tidak memiliki uang dengan alasan tidak memiliki kekayaan lain. Sementara orang tua juga tidak sanggup karena berprofesi sebagai petani biasa.

Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum menjelaskan, di sisi lain terdakwa hanya menerima gaji bulanan sekitar Rp3,7 juta dan belum termasuk potongan pinjaman dari bank senilai Rp2,3 juta. Artinya, terdakwa hanya mendapatkan gaji Rp1,4 juta per bulan.

Restitusi yang dimasukkan dalam tuntutan itu, merupakan biaya pengurusan jenazah, biaya dikeluarkan keluarga korban selama kejadian, barang korban yang hilang, beban mental yang ditanggung keluarga atas kejadian itu, serta pertimbangan lainnya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selaku jaksa penuntut dalam perkara ini, menjelaskan restitusi yang diajukan keluarga korban sudah melalui proses penghitungan bersama LPSK, dan akan diakomodir pihaknya serta dituangkan dalam surat tuntutan.

“Perihal terdakwa tidak menyanggupi, saya tidak bisa jawab karena merupakan kewenangan hakim dalam putusan nanti,” ujar Sunandi.