Usut Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Praktik Side Streaming dan Transaksi Fiktif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada modus side streaming dan transasksi fiktif dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lima saksi dicecar penyidik, termasuk Ayu Andriani yang merupakan salah satu staf finance perusahaan debitur LPEI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kelima saksi itu menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Mei.

"Saksi saudara AYA hadir. Pemeriksaan terkait aliran dana penggunaan uang kredit dari LPEI yang terindikasi terjadi side streaming," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Mei.

Praktik side streaming dalam dunia perbankan adalah penyalahgunaan dana atau pembiayaan atau yang telah disepakati. Padahal, sebelum kredit diserahkan debitur sudah melakukan perjanjian dengan kreditur dalam hal ini LPEI.

Selain Ayu, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni eks Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly; Sunu Eidi Purwoko selaku eks Pegawai LPEI; Supiyanto dari kalangan swasta; dan Wahyu Priyo Rahmanto selaku eks Pegawai LPEI.

Dari eks Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly, penyidik mendalami alasan pemberian perpanjangan fasilitas kredit pada perusahaan yang tidak layak.

Sedangkan dari Sunu Eidi Purwoko selaku eks pegawai LPEI, komisi antirasuah mendalami legal review yang pernah diberikan dan respons yang diberikan pihak manajemen.

"Kemudian saksi SP (Supiyanto), penyidik mendalami dugaan transaksi jual-beli fiktif yang menjadi underlying pemberian fasilitas kredit," ujarnya.

Terakhir, penyidik mendalami alasan atau dasar pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang sudah tidak sehat. Keterangan ini didalami dari saksi bernama Wahyu Priyo Rahmanto.

"Saksi WPR (Wahyu Priyo Rahmanto) Saksi didalami terkait alasan atau dasar pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang diduga sudah tidak sehat," ucap Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sudah ada tiga dari lima tersangka yang ditahan.

Mereka adalah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.

Sementara dua tersangka yang belum ditahan adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Saat ini komisi antirasuah baru mengusut pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik rasuah ini mencapai Rp846,9 miliar.

Namun, jumlah ini berpotensi bisa bertambah hingga Rp11,7 triliun. Sebab, ada 10 debitur lainnya yang pemberian kreditnya oleh LPEI dinilai bermasalah.