Jaksa Cecar Saksi Riezky Aprilia: Jangan-Jangan Nama Hasto Dicatut
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia, yang menyimpulkan bila Hasto Kristiyanto merupakan pemberi perintah ketika Seful Bahri memintanya untuk mundur sebagai Calon Legislatif (Caleg) terpilih. Sebab, ada kekhawatiran nama Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu hanya dicatut.
Bermula saat jaksa mempertanyakan cara Riezky Aprilia untuk memastikan penyampaian Saeful Bahri terhadapnya memang atas perintah Hasto Kristiyanto. Apalagi, keduanya baru bertemu satu kali.
"Saksi baru pertama kali ketemu Saeful, bagaimana saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari Sekjen. Jangan-jangan, kita khawatir nih Saeful mencatut nama (Hasto), bagaimana saksi membuktikan bahwa bener ini ada pesan yang disampaikan Saeful setelah dihubungi tadi dari pak sekjen?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei.
Saat itu, Riezky menyebut bila dirinya menyimpulkan bila permintaan itu atas perintah Sekjen karena Saeful Bahri berkali-kali menyampaikan hal tersebut.
"Yang pasti yang saya pahami, perintah Sekjen itu keluar dari mulut Saeful berkali-kali. Dan kemudian di hadapan saya untuk mengkonfirmasi dia telpon lah Donny Tri Istiqomah," sebutnya.
"Dalam percakapan itu, seingat saya Donny Tri itu bilangnya, 'sudah nanti saya yang ngomong ke Sekjen gini' gitu terus. Masalah faktor kedekatan dengan sekjen atau atas perintah sekjen itu yang saya pahami, based on verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan ditelepon itu," sambungnya.
Lantas jaksa menyebut bila Saeful menghubungi Donny untuk menyakinkan saksi lantaran permintaannya mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih ditolak.
"Iya, karena saya ngotot, bawa data tidak diterima dari Donny Tri kemarin, kok tiba-tiba saya disuruh mundur dengan yg kurang lebih percakapan antara Donny dengan Saeful sama-sama menanyakan data C1. Kan lucu buat saya," kata Riezky.
Baca juga:
- Kemenhub Gandeng KNKT Investigasi Kecelakaan Bus di Padang Panjang Sumbar Tewaskan 12 Penumpang
- Berkemih di Jalur Air Gunung Gede-Pangrango, Pendaki Bakal Diganjar Black List TNGGP
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Peredaran Obat Keras
- DPR Harap Jubir Istana Pengganti Hasan Nasbi Lebih Sensitif Terhadap HAM
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.