Dewan Pengawas Bakal Periksa Pelanggaran Etik Penyidiknya yang Jadi Makelar Kasus
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangbean menyebut pihaknya bakal segera memeriksa pelanggaran etik oleh penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penghentian pengusutan perkara di Kota Tanjungbalai. Suap ini diberikan oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Selasa, 27 April.
Dia tak merinci kapan Stepanus yang jadi makelar kasus bakal diperiksa. Menurutnya, yang terpenting adalah Dewan Pengawas KPK bisa mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik dari Korps Bhayangkara tersebut.
"Enggak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.