Ahmad Dhani Tanggapi FESMI dan PAPPRI yang Ajukan Amicus Curiae di Kasus Agnez Mo vs Ari Bias

JAKARTA - Ahmad Dhani selaku Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) memberi tanggapan atas Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) yang mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung terkait kasus perdata antara Agnez Mo dengan Ari Bias.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya, mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias dan menyatakan Agnez Mo bersalah karena tidak izin untuk membawakan lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias.

Terhadap putusan tersebut, pihak Agnez telah mengajukan kasasi, dan saat ini masih berproses di Mahkamah Agung.

Adapun, Dhani melihat apa yang dilakukan FESMI dan PAPPRI dalam kasus tersebut sebagai langkah yang sangat terlambat.

“Ente-ente ke mana aja, selama sepuluh tahun nggak pernah mikirin hak ekonomi para pencipta, sekarang mau jadi pahlawan kesiangan,” kata Dhani saat konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret.

“Siapa saja yang di PAPPRI dan FESMI, ente ke mana? Sepuluh tahun, pencipta lagu tidak mendapatkan haknya. Sekarang jangan sok-sokan, asal nyablak, asal nguap, asal bacot. Itu caranya Ahmad Dhani (menyampaikan pendapat),” lanjut pentolan Dewa 19.

Di lain sisi, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias menyatakan bahwa amicus curiae merupakan hak semua warganegara Indonesia, termasuk mereka yang berada di FESMI dan PAPPRI.

“Karena semua warganegara Indonesia itu punya hak yang sama di mata hukum. Jadi, siapapun boleh-boleh saja menggunakan haknya, termasuk FESMI dan PAPPRI. Ketika mereka ingin menggunakan haknya sebagai warganegara untuk mengajukan amicus curiae, itu boleh-boleh saja,” ujar Minola.

“Hanya saja, kita harus melihat korelasi dan kepentingannya. Karena kalau misalnya korelasinya tidak ada dan kepentingannya juga masih perlu dipertanyakan, ini yang akhirnya akan menjadi suatu kondisi yang sangat aneh,” imbuhnya.

Mengingat kasus Agnez dan Ari berkaitan dengan adanya pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta, kata Minola, seharusnya yang berkepentingan adalah organisasi yang mewakili penulis lagu.