Kubu Hasto Temukan Inkonsistensi Dakwaan Kasus Suap PAW
JAKARTA - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyebut menemukan inkonsistensi dalam dakwaan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Menurutnya, pengubahan isi dakwaan terlihat pada sumber uang Rp400 juta yang diperuntukan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Pada dakwaan KPK untuk Wahyu Setiawan, 400 juta itu diberikan oleh Harun Masiku pada Saiful Bahri. Bunyi dakwaannya seperti itu. Sedangkan pada dakwaan tadi kita dengar, itu diubah. Diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah 400 juta itu berasal dari Pak Hasto," ujar Febri kepada wartawan, Jumat, 14 Maret.
Rangkaian kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut ada tiga klaster dakwaan yakni Wahyu Setiawan dan Agusetiani Tio; Saiful Bahri; dan Hasto Kristiyanto.
Selain itu, adanya perbedaan lain pada dakwaan yakni soal Hasto yang memerintahkan Nur Hasan menghubungi Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya.
"Di fakta persidangan dan di keterangan Nur Hasan sendiri, tidak ada Pak Hasto memerintahkan hal tersebut. Justru di persidangan sebelumnya muncul yang datang adalah orang-orang berbadan tegap," sebutnya.
Perbedaan itupun sangat dirasa aneh karena uraian kejadiannya sangat bertolak belakang. Padahal, seluruh dakwaan tersebut disusun oleh KPK.
"Apakah sedemikian rupa mengubah dakwaan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto? Tentu itu yang menjadi pertanyaan kami. Karena ini kan satu perkara secara keseluruhan," kata Febri.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa berperan memberikan uang sebesar SGD 57,350 atau setara Rp600 juta untuk mantan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Pemberian itu dilakukan bersama beberapa orang, termasuk Harun Masiku.
Tujuan pemberian uang Harun Masiku bisa dilantik menjadi Calon Legislatif (Caleg) terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Baca juga:
- Legislator NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
- Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, KSST Akui Miliki Bukti Kuat
- DPR Minta Kapolres Ngada Dihukum Berat Buntut Lecehkan Anak di Bawah Umur
- Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka, Polda NTT Sebut Korban Hanya Satu Orang Usia 6 Tahun
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel hingga bersembunyi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).