Praperadilan Hasto Kandas Usai Hakim Putuskan Gugurkan Gugatan
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan mengugurkan gugatan sidang praperadilan yang dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Gugatan praperadilan dinyatakan gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan pokok perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, sidang perdana bakal digelar pekan ini.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Afrizal Hady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 Maret.
Dengan digugurkannya praperadilan suap ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.
Adapun, sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwah itu akan digelar di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta, sekitar pukul 09.00 WIB.
KPK mengerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan kasus tersebut. Pengerahan belasan jaksa tersebut tertera pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Beberapa nama jaksa yang ditugaskan pada proses peradilan tersebut antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Greafik Loserte.
Sebagai pengingat, Hasto Kristiyanto diketahui ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Tak hanya Hasto, KPK turut menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara sebagai tersangka.
Baca juga:
Dalam perkembangan penanganan kasus, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.