Hasto Ajukan Saksi Ahli ke KPK untuk Bela Diri di Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan saksi ahli untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan mereka diharap dapat membelanya yang terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ad charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum sekaligus pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Maret.

Ronny menyebut Hasto berhak mengajukan saksi atau ahli meringankan dalam kasusnya. Hal ini didasari Pasal 65 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun saksi ahli yang diajukan adalah Aditya Wiguna Sanjaya selaku Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya; Beniharmoni Hanefa yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta; dan Idul Rishan yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Komisi antirasuah diharap memeriksa ketiga ahli tersebut, kata Ronny. “KPK tentunya harus dapat patuh dan menghormati KUHAP bahwa tersangka yang punya hak untuk dapat mengajukan saksi ad charge atau ahli,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Kekinian, Hasto sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK sejak Kamis, 20 Februari lalu. Upaya paksa ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Tapi, penyidik sudah memeriksanya pada 3 Februari lalu.